Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah SKCK Diperlukan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Baca di App
Lihat Foto
Polres Tangerang Selatan
Ilustrasi SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka 17 September 2023.

Sejumlah calon peserta mulai mempersiapkan beberapa dokumen yang kemungkinan akan menjadi syarat wajib pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.

Salah satu berkas yang kerap dianggap sebagai syarat adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pertanyaan seputar dokumen ini pun diajukan beberapa warganet, termasuk di media sosial X atau dulu bernama Twitter.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kak misi mau tanya, ini berkas buat daftar cpns bulan besok itu harus ada skck?" tanya warganet, Selasa (29/8/2023).

"Mbaaa kalau mau daftar cpns butuh skck ya?" kata warganet lain, Rabu (23/8/2023).

Lantas, apakah SKCK dibutuhkan saat mendaftar CASN 2023?

Baca juga: Sudah Pernah Buat Akun SSCASN, Haruskah Buat Lagi untuk CPNS 2023?


SKCK bukan syarat tahap awal

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, dokumen SKCK dibutuhkan pada seleksi penerimaan CASN sebelumnya.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian untuk menerangkan catatan kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.

Namun demikian, SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi.

"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pascaseleksi," ujar Nur, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Pihaknya menambahkan, calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui persyaratan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini secara detail.

"Dapat menunggu pengumuman resmi yang akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi pada 16 September 2023," ungkap Nur.

Syarat dokumen CPNS dan PPPK

Sebelumnya, melalui akun Instagram resmi, BKN telah memberikan perincian tujuh dokumen yang perlu disiapkan para pelamar.

Dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut meliputi:

Adapun saat pendaftaran, semua dokumen milik peserta wajib berbentuk softcopy serta diunggah dalam format dan ukuran yang telah ditentukan sistem.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023, Perincian Syarat Pendidikan dan Formasinya

 

Jadwal pendaftaran CASN 2023

Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 menyampaikan, seleksi penerimaan CPNS dan PPPK akan diumumkan masing-masing instansi mulai 16 September 2023.

Sementara itu, pendaftaran seleksi baru akan dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Berikut jadwal lengkap seleksi penerimaan CPNS dan ASN:

Jadwal penerimaan CPNS 2023

Seleksi penerimaan CPNS tahun ini terdiri dari 32 tahapan yang berlangsung mulai pertengahan September 2023 hingga Maret 2024.

Berikut perincian jadwalnya:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
  • Masa sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.

Baca juga: CPNS Mahkamah Agung 2023: Perincian Formasi dan Syarat Pendidikan

Jadwal penerimaan PPPK 2023

Masih merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, seleksi PPPK tahun anggaran 2023 terdiri dari 16 tahapan.

Berikut jadwal penerimaan PPPK 2023:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5-29 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 November-1 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November-4 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 1-10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi