Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Autisme dan Down Syndrome

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/NDAB Creativity
BPJS Kesehatan tanggung biaya pengobatan untuk terapi tumbuh kembang anak.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh warga negara Indonesia.

Diketahui, ada banyak jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan.

Salah satunya adalah biaya persalinan ibu hamil dan perawatan setelah melahirkan.

Tak hanya itu, anak yang terlahir dengan kondisi tumbuh kembang yang terhambat, pengobatannya juga ditanggung BPJS Kesehatan. 

Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) mengatakan, BPJS Kesehatan juga menanggung pengobatan untuk terapi tumbuh kembang anak.

"Pelayanan terapi tumbuh kembang anak (autisme, down syndrome) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan," kata Agustian kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Autisme adalah gangguan perkembangan serius yang mengganggu kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi anak.

Sementara down syndrome adalah kelainan bawaan yang dapat menyebabkan penampilan wajah yang khas, cacat intelektual, dan keterlambatan perkembangan.

"Penjaminan pelayanan terapi tumbuh kembang anak diberikan sesuai indikasi medis berdasarkan hasil konsultasi dan rekomendasi komprehensif dari dokter spesialis anak yang merawat pasien," jelasnya.

Baca juga: Apakah Pengobatan Penyakit akibat Polusi Udara Ditanggung BPJS Kesehatan?

Bagaimana prosedur pengobatannya?

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan terkait dengan prosedur pengobatannya, peserta dengan kondisi tersebut nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan.

"Prosedur penjaminan pelayanan terapi tumbuh kembang anak sesuai dengan prosedur penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," ungkapnya.

"(Kemudian) yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar," sambungnya.

Baca juga: 21 Penyakit dan Pelayanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

 

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/9/2023), ada beberapa penyakit yang pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Berikut manfaat kesehatan yang tidak mendapat jaminan maupun tanggungan dari BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  20. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Baca juga: Ramai soal Pasien Jantung Tidak Bisa Operasi karena Biaya Mahal, Ini Kata BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi