Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Daftar Lokasi SPBU yang Menyediakan Uji Emisi Gratis

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Pertamina Patra Niaga
Uji emisi gratis di parkiran GIIAS 2023 di ICE BSD, Kab Tangerang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pertamina mengadakan uji emisi gratis dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional.

Uji emisi gratis berlaku untuk pengguna kendaraan roda 4 bermesin bensin dan diesel dengan pengujian satu kali penggunaan.

Pelaksanaannya dilakukan sebanyak empat kali selama bulan September 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal uji emisi gratis

Dilansir dari laman Mypertamina, uji emisi gratis dilakukan selama empat hari, yakni pada tanggal 4, 9, 10, dan 17 September 2023.

"Tanggal 4, 9, 10 & 17 September 2023, kamu bisa lakukan uji emisi secara GRATIS di 14 (empat belas) SPBU Pertamina! Berlaku untuk 1 (satu) kali per pengguna bagi pemilik kendaraan roda 4 (empat) bermesin bensin & diesel," tulis informasi di mypertamina.id.

Uji emisi dapat dilakukan mulai pukul 10.00-21.00 WIB.

Lokasi uji emisi gratis

Uji emisi gratis akan digelar di 14 titik SPBU. Berikut daftar lokasi SBPU yang membuka uji emisi gratis:

  1. SPBU Abdul Muis 31.102.02
  2. SPBU Cikini 31.103.03
  3. SPBU Fatmawati 2 31.124.02
  4. SPBU Lenteng Agung 31.126.02
  5. SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading 34.142.01
  6. SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading 34.142.05
  7. SPBU Pasar Rebo 31.137.01
  8. SPBU Pemuda Rawamangun 34.132.09
  9. SPBU Daan Mogot 31.117.02
  10. SPBU Daan Mogot 31.114.03
  11. SPBU Cibinong 31.169.01
  12. SPBU Siliwangi 34.164.04
  13. SPBU BSD 31.153.02
  14. SPBU Ahmad Yani 31.171.01.

Baca juga: 5 Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan Jakarta Hari Ini, Tak Lolos Didenda

Ketentuan uji emisi gratis

Untuk mengikuti uji emisi gratis, pengendara harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

Syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Apabila terdapat kendala dapat ditanyakan kepada Pertamina Call Center 135.

Baca juga: Jadwal, Denda, dan Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta

 

Sanksi kendaraan tak lolos uji emisi

Diberitakan sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan mendapat sanksi berupa tilang.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran denda adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Selain sanksi denda, pengguna kendaraan tak lolos uji emisi jua akan dikenai tarif parkir lebih mahal.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif pembayaran tarif tertinggi," bunyi Pasal 17.

Tarif parkir tertinggi berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau Pemindahan Kendaraan bermotor untuk tari desinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam dan berlaku kelipatan.

Setidaknya ada 11 lokasi parkir yang menetapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Berikut 11 lokasi parkir dengan tarif tertinggi, di antaranya:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
  2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
  3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
  4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
  5. Plaza Intercon, Jakarta Barat
  6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
  8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
  9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
  11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi