Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi cara membuat KTP digital di aplikasi IKD.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang umum dikenal sebagai KTP digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.

KTP digital dapat diakses melalui smartphone dan berbeda dengan jenis KTP yang biasanya, karena memiliki QR code sebagai identitas digital.

Dengan begitu, kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.

Baca juga: Haruskah Cantumkan Gelar Akademik di Nama KTP dan KK?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pembuatan IKD atau KTP digital?

Syarat dan cara membuat KTP digital

Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

Baca juga: Cara Melaporkan Nomor Rekening yang Terindikasi Penipuan secara Online

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:

Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?

Beberapa ketentuan membuat KTP digital

Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital:

1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.

4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Baca juga: KTP Sudah Digital tapi Masih Minta Fotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beri Watermark Saat Kirim File KTP!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi