Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penimbunan 8.000 Liter BBM Subsidi Diduga Libatkan Pemilik Perusahaan Bus di Magetan, Ini Kata Pertamina

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/SUKOCO
Satu mobil tangki dan dua mobil boks yang digunakan pemilik perusahaan bus di Magetan untuk menimbun solar subsidi
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pertamina mengaku dirugikan dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melibatkan pemilik perusahaan otobus (PO) di Magetan, Jawa Timur.

Section Head Communication and Relations Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan mengatakan, penimbunan tersebut dilakukan dengan mengelabuhi petugas SPBU.

"Itu modusnya adalah oknum mengelabui petugas dengan menggunakan mobil tangki industri yang dimiripkan dengan desain mobil tangki Pertamina," kata Taufik, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Dia menegaskan oknum tersebut bukan merupakan agen Pertamina. Pertamina sendiri telah mengumumkan agen resmi mereka kepada publik melalui laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat melancarkan aksinya, ungkap Taufiq, pelaku membeli BBM subsidi menggunakan QR Code sehingga berhak mendapat subsidi BBM solar dengan harga industri.

Pembelian BBM dilakukan setiap hari. Namun, BBM itu justru ditimbun dan tidak digunakan untuk transportasi sebagaimana seharusnya.

Kemudian, BBM solar subsidi yang ditimbun itu dijual kembali dengan harga yang lebih murah dari harga industri.

"Mobil tangki dan mobil produksi ini mengambil dari tempat penimbunan itu untuk dijual kembali dengan harga yang lebih rendah dari harga industri," kata Taufiq.

Akibat kecurangan tersebut, Pertamina dirugikan.

Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, BP AKR per 1 September 2023

Penerapan QR Code di SPBU

Menurut Taufiq, sejauh ini penerapan QR Code pada pembelian BBM subdisi, termasuk solar sudah dilakukan sebagaimana mestinya.

Penerapan itu sejatinya dilakukan untuk menghindari praktik kecurangan seperti penimbunan BBM.

Terkait tindak penimbunan BBM di Magetan, Taufiq mengatakan hal itu sudah menjadi ranah kepolisian.

"Ini sudah bukan ranah kami. Karena SPBU sudah melayani dengan maksimal menggunakan QR Code, namun ternyata dari hasil BBM yang dikonsumsi itu tidak digunakan untuk transportasi mlainkan ditimbun," kata Taufiq.

"Jadi memang itu sudah betul 100 persen ranahnya kepolisian dan kami apresiasi juga dari kepolisian untuk pengungkapan kasus ini," lanjutnya.

Hingga saat ini, Pertamina juga belum akan melakukan evaluasi terkait penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi.

Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina per 1 September 2023, Pertamax Resmi Naik

BBM yang ditimbun mencapai 8.000 liter

Kasus penimbunan BBM subsidi itu diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Magetan melalui operasi penangkapan pada Senin (4/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan membeli BBM solar di beberapa SPBU di Magetan.

Selanjutnya, BBM solar itu ditampung di tangki yang berlokasi di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Magetan.

"Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk boks yang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki," jelasnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan tujuh orang pelaku. Salah satu terduga pelaku merupakan pemilik perusahaan otobus.

Baca juga: Pertalite Akan Diganti Pertamax Green 92 mulai 2024, BBM Apa Itu?

Ditampung untuk dijual

Rudi mejelaskan ribuan liter BBM solar yang ditimbun itu selanjutnya dijual ke Surabaya.

"Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. Perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi," kata Rudi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil tangki dan dua truk boks yang digunakan untuk melangsir solar subsidi.

Sedangkan para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Kasus ini juga masih dilakukan pendalaman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi