KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) memblokir 288 pinjaman online (pinjol) ilegal berdasarkan data terbaru per 6 September 2023.
Pemblokiran tersebut dilakukan usai Satgas PAKI yang didukung tim cyber patrol dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal.
Ratusan pinjol tak berizin tersebut ditemukan di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.
Sebelum pemblokiran terjadi, Satgas PAKI terlebih dahulu melakukan verifikasi dan penurunan konten.
"Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal," tulis Satgas PAKI dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (6/9/2023).
"Yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal," sambung keterangan tersebut.
Baca juga: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK
Satgas PAKI minta masyarakat berhati-hati
Selain menemukan pinjol ilegal, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang berisikan pinjaman pribadi (pinpri).
Hal tersebut berpotensi terjadi pelanggaran penyebaran data pribadi dengan modus menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam.
Data yang dipinjam meliputi KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.
"Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian," ujar Satgas PAKI.
Baca juga: UPDATE Daftar 429 Pinjol Ilegal per 8 Juli 2023
Daftar 288 pinjol ilegal per 6 September 2023
Satgas PAKI telah merilis daftar 288 pinjol ilegal yang telah diblokir, lengkap beserta link dan nama developer atau pengembangnya.
Masyarakat yang ingin mendapatakan pinjaman dari pinjol, perlu memeriksa keabsahan penyedia layanan dan tawaran yang diberikan.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (7/1/2023), cara mengecek pinjol legal dan legal dapat dilihat di bawah ini:
1. WhatsApp OJKMasyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.
Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
2. Telepon dan email OJKLegalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
3. Website OJKCara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
Daftar 288 pinjol ilegal per 6 September 2023 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Cerita Korban Pinjol, Nyaris Bunuh Diri dan Bergelimang Utang...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.