Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Ini Hal yang Memberatkannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Hakim menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban dan telah direncanakan.

Selain vonis penjara, Mario Dandy juga diwajibakan membayar restitusi atau uang ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang ganti rugi ini jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang meminta restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Baca juga: Mobil Rubiconnya Dilelang untuk Bayar Restitusi, Mario Dandy: Enggak Apa-apa

Hal yang memberatkan vonis Mario Dandy

Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Mario Dandy. Pertama, hakim menyebut Mario Dandy melakukan perbuatan itu dengan sadis dan sangat kejam.

Dalam mengeksekusi korban, Mario Dandy bahkan disebutkan menikmati perbuatanntya. Hal ini diketahui dari selebrasi dan upaya menyebarkan rekaman video.

"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin.

Kedua, perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga berdampak pada rusaknya masa depan korban.

Di sisi lain, hakim tidak menemukan adanya unsur yang meringankan bagi Mario Dandy.

Baca juga: Tak Ada Hal Meringankan dalam Vonis Mario Dandy

Vonis dua terdakwa lainnya

Sebelumnya, hakim juga telah menjatuhkan vonis tehadap terdakwa Shane Lukas (19) dengan hukuman lima tahun penjara. Hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut didasari atas terpenuhnya unsur dalam dakwaan pertama primer Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, Shane terbukti melanggar pasal tersebut karena sempat mengirim swafoto kepada terdakwa lain, yakni Mario Dandy dan anak AG.

Sementara itu, anak AG sebelumnya lebih dulu divonis enam bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus yang sama. AG terbukti bersalah karena memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi