Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat SKCK Online lewat POLRI Super App, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
Polres Tangerang Selatan
Cara membuat SKCK secara online melalui aplikasi Presisi Polri Super Apps.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi Polri yang diterbitkan melalui fungsi intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain dan berlaku enam bulan sejak diterbitkan.

Tidak hanya di kantor kepolisian, masyarakat dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online.

Sebelumnya, masyarakat bisa melakukan pembuatan SKCK secara online melalui laman resminya di https://skck.polri.go.id/.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun sejak 20 Maret 2023 portal registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan, dan dipindahkan melalui aplikasi Presisi POLRI Super App.

Baca juga: Apakah SKCK Diperlukan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?


Lantas, apa saja syarat yang diperlukan, dan bagaimana prosedur permohonan SKCK secara online?

Syarat pembuatan SKCK secara online

Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK secara online, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda persiapkan:

Baca juga: Syarat Membuat SKCK bagi Warga Negara Asing

Cara membuat SKCK secara online

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/5/2023), berikut adalah prosedur untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App:

Demikian mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Presisi POLRI Super App.

Baca juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital secara Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

 

(Sumber: Kompas.com/Soffya Ranti)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi