Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan, Ini Riwayat Kasusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap Dito Mahendra di Bali, Jumat (8/9/2023). 

Dito sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, namun buron selama 4 bulan. 

Kabar penangkapan Dito dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandani dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023 dan ia berhasil ditangkap setelah empat bulan menjadi buron. 

Baca juga: Beri Aset Miliaran Rupiah, Siapa Orangtua Menpora Dito Ariotedjo?

Kasus Dito Mahendra

Dilansir dari Kompas.com (7/6/2023), Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan gelar perkara pada (17/4/2023).

Terungkapnya kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Kemudian dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, KPK menemukan adanya 15 senjata api, 9 di antaranya adalah senjata api ilegal.

Pada saat dilakukan penggeledahan, keberadaan Dito Mahendra tidak diketahui dan terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Dito Mahendra lalu menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023, atau selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Baca juga: Siapa Dito Mahendra yang Rumahnya Digeledah KPK dan Ditemukan 15 Senjata Api?

 

Dito dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal

Setelah kasus kepemilikan senjata api ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. 

Terkait perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca juga: Lini Masa Kasus Nikita Mirzani, dari Ditahan Kejari Serang hingga Dito Mahendra Balik Dilaporkan Polisi

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Rahel Narda Chaterine | Editor: Novianti Setuningsih, Sabrina Asril)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi