Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Satu-satunya Tersangka Kebakaran di Bromo, Ini Peran Manajer WO "Prewedding"

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Kondisi padang savana yang terbakar di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Malang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023). Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengerahkan tim gabungan dibantu masyarakat untuk memadamkan kebakaran yang terjadi sejak Selasa (29/8) dan hingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mengamankan enam orang, termasuk AWEW.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AWEW dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab WO.

"Dia juga penanggung jawab terkait dengan perizinan untuk masuk kawasan konservasi Gunung Bromo," kata Wisnu, dikutip dari tayangan KompasTV.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bukit Teletubbies Bromo Terbakar Diduga Wisatawan Nyalakan Flare Saat Prewedding, Ini Kata TNBTS

Diketahui, kegiatan foto prewedding itu ternyata tidak memiliki izin masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies.

Padahal, setiap orang yang melakukan kegiatan di area tersebut wajib memiliki izin.

"Apabila mengajukan izin tentunya dari pengelola TNBTS akan menyampaikan situasi saat ini, apakah kering atau aman untuk menggunakan flare atau tidak," jelas Wisnu.

"Kemudian disampaikan barang-barang yang boleh digunakan dan mana yang tidak boleh," sambungnya.

Peran lain dari AWEW dalam kasus ini adalah memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada pengantin dalam proses foto prewedding.

Hingga kini, polisi masih memeriksa lima saksi lainnya dan belum ada penambahan tersangka.

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (7/9/2023).

Sementara itu, kedua calon penganting sejauh ini dikenakan sanksi berupa wajib lapor.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Bukit Teletubbies dan Informasi Penutupan Wisata Bromo...

Diberitakan, peristiwa ini bermula pada ketika petugas TNBTS melaporkan adanya kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies.

Setibanya di lokasi, kepolisian telah menemukan padang sabana dalam kondisi sudah terbakar.

Wisnu mengatakan, pihaknya kemudian mengamankan enam orang, terdiri dari dua calon pengantin dan kru WO.

"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan 1 flare gagal," ujarnya.

"Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Letupan itulah yang membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar," sambungnya.

(Sumber: Kompsa.com/Ahmad Faisol | Editor: Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi