Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Facebook
Tangkapan layar unggahan soal rincian kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara nasional pada 2023.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulai 17 September 2023.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani pada Senin (21/8/2023).

Masing-masing instansi pemerintah akan mengumumkan pendaftaran mulai 16-30 September 2023.

Kendati demikian, beberapa kementerian dan lembaga diketahui sudah mengumumkan formasi CPNS 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, mana saja kementerian dan lembaga yang telah mengumumkan kebutuhan CPNS mereka?

Kementerian dan lembaga yang sudah umumkan kebutuhan CPNS 2023

Berikut Kompas.com merangkum beberapa kementerian dan lembaga pemerintah yang sudah mengumumkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2023:

1. Formasi CPNS Kejaksaan 2023

Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan kebutuhan CPNS 2023 sebanyak 7.846 formasi.

Informasi itu disampaikan dalam akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan informasi tersebut.

"Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).

Formasi CPNS Kejaksaan yang dibuka di antaranya jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti, dan penjaga tahanan.

Syarat masing-masing formasi dapat dilihat di sini.

Baca juga: Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

2. Formasi CPNS Kemenkumham 2023

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah mengumumkan kebutuhan CPNS 2023.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengonfirmasi pembukaan CPNS dan PPPK 2023 itu.

Informasi itu tertuang dalam media sosial X (dulu Twitter), @cpnskumham.

Ada sebanyak 2.578 formasi baik CPNS maupun PPPK yang dibuka.

Namun, pengumuman formasi itu belum dilengkapi dengan persyaratan pendaftar.

Detil informasi dan persyaratan akan diumumkan pada September 2023, jelang pembukaan seleksi CASN 2023.

Baca juga: Gaji CPNS di Daerah Terpencil Disebut Kecil, Bagaimana Faktanya?

3. Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi memastikan pihaknya telah mengeluarkan keputusan penetapan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu termuat dalam Lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023. Total ada 1.669 formasi dalam seleksi penerimaan CPNS di lingkungan MA tahun ini.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), sebanyak 1.669 formasi jabatan akan dibuka pada seleksi CPNS 2023.

Rincian formasi tersebut sebagai berikut:

  • Ahli Pertama-Pranata Peradilan: 25 formasi.
  • Kleker-Analis Perkara Peradilan: 1.644 formasi.

Informasi mengenai persyaratan kedua lowongan jabatan di atas bisa dicek di sini.

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

4. Formasi CPNS BRIN 2023

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka sebanyak 500 formasi CPNS untuk peneliti ahli muda.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengonfirmasi adanya pembukaan 500 formasi CPNS 2023.

"Iya benar (ada pembukaan 500 formasi CPNS 2023), hanya untuk kualifikasi minimal S3," kata dia, dilansir dari Kompas.com (6/9/2023).

Alokasi kebutuhan tenaga kerja itu hanya ditujukan untuk CPNS. Sementara untuk PPPK dipastikan tidak ada pendaftaran untuk tahun ini.

Informasi dan persyaratan pendaftaran CPNS BRIN dapat dilihat di sini.

Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

5. Formasi CPNS KPK 2023

Selain BRIN, lembaga anti korupsi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) juga telah mengumumkan alokasi CPNS mereka.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/9/2023), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan informasi tersebut.

Ada sebanyak 214 formasi CPNS yang dibuka oleh KPK.

Namun, Ali belum bisa memastikan detil formasi dan syarat khusus yang harus dipenuhi.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pada 16 September 2023.

Baca juga: Perincian Formasi CPNS Kemenkumham 2023, 1.015 untuk Penjaga Tahanan dan Dosen

Syarat umum CPNS 2023

Seleksi penerimaan CPNS mulai diumumkan secara resmi pada 16 September 2023.

Pendaftarannya bisa dilakukan sehari kemudian, yakni pada 17 september-6 Oktober 2023.

Namun, pendaftar wajib memenuhi persyaratan jika ingin mendaftarkan diri sebagai peserta CPNS.

Syarat umum CPNS 2023 itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yakni:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia 18-35 tahun.
  3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  6. Sehat jasmani dan rohani. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Baca juga: Apakah SKCK Diperlukan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Dokumen CPNS 2023

Selain memenuhi persyaratan, pendaftar juga wajib menyiapkan dokumen seleksi CPNS 2023.

Dilansir dari laman Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut dokumen persyaratan CPNS 2023:

  1. Surat lamaran.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Ijazah.
  5. Transkrip nilai.
  6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Baca juga: Seleksi CASN 2023, Ini Jumlah Soal Tes CPNS dan PPPK

Jadwal seleksi CPNS 2023

Mengacu pada Surat Plt Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, seleksi penerimaan CPNS terdiri dari 32 tahapan.

Berikut jadwal lengkap dan tahapan seleksi penerimaan CPNS 2023:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023. 
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023.
  • Seleksi administrasi: 17 September-9 Oktober 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10-13 Oktober 2023.
  • Masa sanggah: 14-16 Oktober 2023.
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023.
  • Pengumuman pascasanggah: 17-23 Oktober 2023.
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023.
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 27-30 Oktober 2023.
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023.
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023.
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023.
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023.
  • Masa sanggah: 18-20 November 2023.
  • Jawab sanggah: 18-22 November 2023.
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 21-25 November 2023.
  • Pengumuman pascasanggah: 22-27 November 2023.
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 28 November-17 Desember 2023.
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 28-30 November 2023.
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 1-3 Desember 2023.
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023.
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023.
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023.
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023.
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023.
  • Pengumuman kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024.
  • Masa sanggah: 8-10 Januari 2024.
  • Jawab sanggah: 8-14 Januari 2024.
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 10-15 Januari 2024. Pengumuman kelulusan pascasanggah: 11-17 Januari 2024.
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024.
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.

(Sumber: Diva Lufiana Putri, Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Sari Hardiyanto, Inten Esti Pratiwi, Farid Firdaus, Rizal Setyo Nugroho).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi