Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftar PPPK 2023 Wajib Memiliki Pengalaman Kerja, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Gaji CPNS dan PPPK.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023.

Pada tahun ini, rekrutmen CASN akan dilakukan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berkaca dari seleksi PPPK sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan syarat bagi pendaftar formasi PPPK untuk memiliki pengalaman kerja.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh mantan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama terkait seleksi formasi PPPK Tenaga Teknis pada 2022.

“Kalau PPPK iya (harus sudah memiliki pengalaman), seperti Pro-Hire kalau di swasta,” ujar Satya, dikutip dari Kompas.com (22/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa alasan pendaftar PPPK harus memiliki pengalaman bekerja sebelumnya?

Baca juga: 12 Pemda yang Sudah Umumkan Formasi PPPK di Seleksi CASN 2023


PPPK harus berpengalaman kerja

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan membenarkan seleksi PPPK wajib diikuti oleh pelamar yang memiliki pengalaman bekerja.

Menurutnya, hal tersebut berhubungan dengan kebutuhan profesi PPPK.

"Salah satu yang dibutuhkan dari profesi PPPK adalah pengalaman kerjanya," ujar Nur Hasan kepada Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).

Ia mengungkapkan, aturan tersebut dibuat dengan harapan peserta seleksi bisa langsung bekerja sehabis ditetapkan menjadi PPPK.

Meski begitu, Nur Hasan tidak mengungkapkan berapa lama durasi pengalaman bekerja yang wajib dimiliki peserta seleksi PPPK 2023.

"Sementara terkait dengan persyaratan lengkap rekrutmen PPPK TA 2023, kami persilakan untuk menunggu pengumuman resmi tanggal 16 September nanti," imbuhnya.

Sedangkan dilihat dari persyaratan PPPK 2022, peserta seleksi harus memiliki pengalaman paling sedikit dua tahun di bidang yang dilamar.

Hal tersebut wajib dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani perusahaan atau lembaga yang disyaratkan.

Baca juga: Apakah Nakes yang Tidak Terdaftar di SISDMK Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023? Ini Kata Kemenkes

Tidak bisa daftar PPPK dan CPNS sekaligus

Di sisi lain, peserta seleksi tidak bisa mendaftar ke dua formasi secara bersamaan, yakni PPPK dan CPNS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

Menurutnya, peserta CASN 2023 tidak bisa mendaftar seleksi CPNS dan PPPK dalam waktu yang bersamaan.

"Tidak bisa (mendaftar PNS dan PPPK). Hanya bisa daftar 1 formasi saja," katanya, seperti diberitakan Kompas.com (8/8/2023).

Karena itu, Averrouce menyarankan agar peserta seleksi CASN memilih salah satu formasi sebelum melakukan pendaftaran.

Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Syarat mendaftar PPPK

Syarat umum pendaftaran PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut syarat mendaftar PPPK 2023:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. 
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Baca juga: Simak, Ini Tips Memilih Seleksi CPNS/PPPK di CASN 2023 dari KemenpanRB

Jadwal seleksi PPPK 2023

Berdasarkan Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut jadwal seleksi PPPK 2023.

  • Pengumuman seleksi 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi 10-13 Oktober 2023
  • Masa sanggah 14-16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi 5-29 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 10 November-1 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi 25 November-4 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan 1-10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 11 Desember 2023-9 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK 10 Januari-8 Februari 2024

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi