Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciri-ciri dan Daftar Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO Menurut BPOM

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Instagram @bpom_ri
Daftar obat tradisional ilegal yang mengandung BKO. Kenali ciri-ciri produknya.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap ciri-ciri obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Informasi tersebut dibagikan melalui akun resmi Instagram milik lembaga negara ini, @bpom_ri, Jumat (8/9/2023).

"WASPADA OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BKO- kataBPOM," tulis unggahan.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, rata-rata ciri obat tradisional yang mengandung BKO adalah dilengkapi klaim memiliki efek instan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rata-rata seperti itu cirinya dan diklaim atau diiklankan berefek instan atau cespleng," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).

Lantas, apa saja ciri-ciri obat tradisional ilegal yang mengandung BKO?

Baca juga: BPOM Rinci 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, Terbukti Mengandung Merkuri


Ciri obat tradisional mengandung BKO

Dilansir dari laman BPOM, bahan kimia obat atau BKO adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi.

Tak jarang, bahan ini ditambahkan ke dalam produk obat tradisional atau jamu untuk memperkuat indikasinya.

Padahal, obat tradisional tidak boleh mengandung BKO lantaran dapat memicu interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dan bahan kimia.

Menurut BPOM, kandungan bahan kimia obat dalam obat tradisional hanya dapat diketahui melalui uji laboratorium.

Namun, sejumlah ciri fisik produk dapat dikenali sebagai obat tradisional ilegal yang diduga mengandung BKO.

Berikut ciri-ciri obat tradisional yang diduga mengandung BKO:

1. Gambar vulgar

BPOM mengungkapkan, produk jamu yang diduga menggunakan bahan kimia obat biasanya menampilkan gambar vulgar dan tidak sopan pada kemasannya.

Misalnya, kemasan bergambar vulgar atau tidak senonoh pada produk jamu kuat untuk pria.

2. Klaim berlebihan

Ciri selanjutnya, yakni mencantumkan klaim berlebihan pada kemasan produk obat tradisional atau jamu.

Sebagai contoh, jamu pegel linu dengan kemasan bertuliskan mampu mengatasi pegal linu, nyeri sendi, asam urat, kolesterol, darah tinggi, cikunguya, dan rematik.

3. Efek instan

Tanda obat tradisional yang diduga mengandung BKO berikutnya adalah, kerap menawarkan efek instan dan cespleng atau sangat mujarab.

Contohnya, sebuah produk jamu untuk melangsingkan tubuh yang menjanjikan hasil instan, berupa penurunan berat badan sebanyak 10 kilogram dalam waktu hanya satu minggu.

Produk dengan BKO juga terkadang mencantumkan testimoni terkait khasiat, keamanan, dan mutu jamu setelah mengonsumsi produk.

Baca juga: Sunscreen Mengandung 4-MBC Disebut Tak Masuk Kategori Aman, BPOM Buka Suara

Daftar obat tradisional mengandung BKO

Masih dari laman BPOM, lembaga negara ini menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal sepanjang 2022.

Dari total delapan produk jamu yang ditemukan, tujuh di antaranya terbukti mengandung bahan kimia obat.

Berikut perincian produknya:

1. Tawon Klanceng
  • Tidak ada izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
2. Montalin
  • Tidak ada izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia.
3. Wantong
  • Tidak ada izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
4. Xian Ling
  • Tidak ada izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Jawa, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur.
5. Gelatik Sari Manggis
  • Tidak ada izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, dan Nusa Tenggara Timur.
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani
  • Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
7. Kuat Lelaki Cap Beruang
  • Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Baca juga: Daftar Terbaru Sirup Obat, Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan yang Aman Menurut BPOM

Kriteria klaim jamu

Sementara itu, dikutip dari laman BPOM, jamu yang baik memiliki kriteria klaim sebagai berikut:

1. Obyektif
  • Informasi sesuai dengan kenyataan
  • Tidak menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan yang telah disetujui.
2. Lengkap
  • Mencantumkan khasiat dan kegunaan
  • Memberikan informasi yang harus diperhatikan, seperti efek samping.
3. Tidak menyesatkan dan dapat dibuktikan
  • Informasi jujur, akurat, dan bertanggung jawab
  • Tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan
  • Tidak menimbulkan persepsi khusus yang mengakibatkan penggunaan yang berlebihan dan tidak benar.

Sebelum mengonsumsi jamu, BPOM mengimbau masyarakat untuk melakukan "Cek Klik", yakni:

  • Pastikan kemasan dalam kondisi baik
  • Baca informasi produk yang tertera pada label
  • Pastikan produk memiliki izin edar BPOM
  • Tidak melebihi tanggal kedaluwarsa.

"Bisa cek yang sudah terdaftar di BPOM, bisa melalui aplikasi BPOM Mobile atau cekbpom.pom.go.id," pungkas Eka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi