Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Lagi soal Video Syur Disebut Mirip Rebecca Klopper, Pakar Ingatkan Pidana jika Menyebarkan

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock/AndreyPopov)
Ilustrasi menonton pornografi. Kecanduan pornografi adalah kebutuhan kompulsif seseorang untuk menkgonsumsi pornografi dan materi pornografi.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Media sosial kembali ramai dengan kemunculan video syur yang pemerannya disebut mirip dengan artis Rebecca Klopper.

Video syur berdurasi 11 menit dan 4 menit itu antara lain beredar di X (dulu Twitter).

Beberapa warganet dengan terang-terangan meminta sumber video tersebut.

"Info link rebecca klopper baju biru durasi 11 menit," tulis akun @adh*******.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bagi vidio nya rebecca kloper soalnya kalo link nya gak bisa di buka," tulis @Cac***********.

Lantas, apakah menyebarkan video asusila bisa dikenai pidana?

Baca juga: Video Viral WNA Lakukan Asusila di Pinggir Pantai, Polisi: Diduga Hoaks

Pakar ingatkan pidana penyebar konten asusila

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyebar konten video syur bisa terkena pidana.

"Ya (ada pidananya), itu pidana penyebaran pornografi," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (8/9/2023).

Mereka yang dengan sengaja menyebarkan konten asusila, seperti tanpa busana diduga telah melanggar aturan sehingga bisa dikenai hukuman.

Abdul menjelaskan, larangan menyebarkan konten pornografi salah satunya tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"(Ada) di pasal 27 UU ITE. Sanksi bagi pelaku penyebar konten pornografi dapat diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Berikut bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran konten asusila sebagai perbuatan yang dilarang:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Adapun sanksinya tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), yaitu hukuman penjara pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca juga: Video Viral WNA Lakukan Asusila di Pinggir Pantai, Polisi: Diduga Hoaks

UU Pornografi

Selain diatur dalam UU ITE, larangan menyebar konten asusila juga diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) Pasal 4 ayat (1).

Dalam pasal itu, disebut bahwa setiap orang dilarang menyebarluaskan konten pornografi.

Tak hanya itu, di pasal yang sama diatur juga tentang larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan menyediakan pornografi.

Adapun konten pornografi yang dimaksud, yaitu yang secara eksplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.
  2. Kekerasan seksual.
  3. Masturbasi atau onani.
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
  5. Alat kelamin.
  6. Pornografi anak.

Diatur dalam Pasal 4 ayat (1), pelanggar UU Pornografi akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Pada Pasal 29 UU Pornografi, pelanggar juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Baca juga: Video Viral Penumpang Disebut Berbuat Asusila di KRL, KAI Commuter Lakukan Penyelidikan

Bukan pertama kali terjadi

Sebelumnya, video syur yang disebut mirip Rebecca Klopper juga pernah beredar di media sosial.

Diberitakan Kompas.com (6/6/2023), Rebecca Klopper sendiri sudah buka suara terkait beredarnya video mirip dirinya itu.

Dia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang menyangkut dirinya.

Pihaknya pun akhirnya melaporkan beredarnya video syur mirip dirinya itu ke Bareskrim Mabes Polri pada 22 Mei 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi