Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video "Uang Mutilasi" Rp 100.000 di Purwokerto, Ini Kata BI

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @merapi_uncover
Ilustrasi uang mutilasi.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan adanya "uang mutilasi" dengan nominal Rp 100.000, viral di media sosial. 

Disebutkan, uang mutilasi adalah uang yang terdiri dari setengah uang asli dan setengah lainnya uang palsu berupa hasil cetakan printer.

"Jadi itu mutilasi itu setengah palsu setengah asli. Dan ini enggak diterima di bank. Sekarang banyak nih uangnya setengah palsu setengah asli, namanya uang mutilasi," tutur video tersebut, Rabu (6/9/2023).

Tampak dalam video yang beredar, uang mutilsi tersebut memiliki perbedaan pada nomor serinya. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Jumat (8/9/2023), video tersebut telah dikomentari puluhan warganet dan disukai 669 pengguna media sosial X atau Twitter.

Uang mutilasi ditemukan di Purwokerto

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto Rony Hartawan mengatakan, fenomena uang mutilasi ditemukan di Purwokerto, Jawa Tengah.

“Di Purwokerto memang ada uang mutilasi. Namun, jumlahnya tidak banyak, satu atau dua, belum sampai masif,” kata Rony, dilansir dari Harian Kompas.

Pihaknya memastikan, uang mutilasi tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi karena termasuk uang rusak.

Lebih lanjut, Rony mengatakan jika uang mutilasi yang masuk ke dalam kategori uang rusak bisa diganti.

“Uang rusak itu bisa diganti dengan yang baru asal fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta cirinya dapat dikenali keasliannya,” kata dia.

Selain itu, uang kertas tersebut juga masih merupakan satu kesatuan nomor seri.

Namun, pada fenomena uang mutilasi, nomor seri yang ditemukan di antara kedua sisi tidaklah sama.

“Kalau uang mutilasi bisa saja berbeda nomor serinya antara yang bawah dan yang atas. Kalau demikian, uang itu tidak bisa diganti,” tandasnya.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 2.000 Diwarnai Jadi Rp 20.000, BI Ingatkan Ancaman Pidananya

 

Sanksi pelaku uang mutilasi

Terkait beredarnya uang mutilasi, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pemalsuan uang berkedok uang mutilasi termasuk tindak kriminal.

Pelaku tindak kriminal uang mutilasi menurunya bisa mendapatkn sanksi pidana. 

“Ada pidananya. Kalapun itu bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang rupiah," kata Erwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Disebutkan dalam pasal 24, pasal 25, dan pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang meniru, merusak/mengubah, dan memalsukan uang Rupiah.

Berikut rincian sanksi pidana pelaku yang merusak dan memalsukan uang Rupiah:

1. Pasal 34

Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

2. Pasal 35

Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000

3. Pasal 36

Setiap orang yang memalsukan Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Oleh karena itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali uang rupiah, yakni memahami setiap unsur visual yang ada dalam setiap lembar Rupiah, baik gambar pahlawan, nilai nominal, gambar budaya, gambar alam serta flora fauna maupun unsur pengaman yang ada dalam setiap lembar Rupiah.

Baca juga: Pengemis Bogor Punya Uang Rp 56 Juta dan Rumah Tingkat, Dirazia Dinsos Nekat Mengemis Lagi

Ciri-ciri uang mutilasi

Untuk membedakan uang mutilasi dan uang asli, Rony memberikan beberapa tips. Pada uang mutilasi, nomor seri yang tertera di uang itu biasanya tidak sama.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengenali perbedaan uang asli dan uang mutilasi dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

Dilansir dari Kompas.com (23/4/2023), berikut ciri-ciri uang Rupiah asli:

1. Dilihat

Masyarakat dapat memperhatikan uang rupiah di bawah pencahayaan agar uang terlihat jelas. Pastikan ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Selanjutnya, perhatikan logo Bank Indonesia pada pecahan uang kertas tersebut.

Pastikan pula ada angka berubah warna yang tersembunyi pada uang kertas dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

2. Diraba

Selain dikihat, Anda juga bisa meraba uang tersebut untuk memastikan bagian yang kasar.

Bagian yang kasar seharusnya terdapat pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa " NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

Bagi tuna netra, mereka bisa meraba kode tuna netra di sisi kiri dan kanan untuk mengenali uang asli atau tidaknya.

3. Diterawang

Untuk mengenali uang palsu, bisa juga dengan cara mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya.

Temukan gambar ornamen, gambar pahlawan pada pecahan tertentu, dan logo Bank Indonesia yang terlihat utuh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi