Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Batas Usia Maksimal di Lowongan Kerja, Kemenaker: Tak Ada Larangan bagi Perusahaan

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar twit soal batas usia maksimal pada lowongan pekerjaan di Indonesia
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Penerapan batas usia untuk calon karyawan kerap dijumpai di sejumlah lowongan pekerjaan (loker) di Indonesia.

Kondisi tersebut salah satunya diungkap oleh warganet media sosial X @worksfess, Jumat (8/9/2023).

Tampak dalam unggahan, sebuah potongan loker khusus untuk lulusan baru (fresh graduated) atau orang dengan pengalaman kerja di bawah satu tahun.

Kendati demikian, lowongan itu mensyaratkan usia maksimal 22 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Work! Udah bukan 25 lagi guys ternyata," kata pengunggah.

Menanggapi unggahan, beberapa warganet mengaku heran lantaran lulusan baru sering berusia di atas 22 tahun.

"Umur 21-22 tuh baru lulus S1 an***, lu cari fresh graduated or less 1 year experience tapi maksimal umurnya 22 tuh gimana??" keluh akun @redcherishh.

"Udah gak bisa diambil nalarnya lagi, baru aja kemrn bilang di luar negeri gk pakai batas usia. Ini malah max 22 tahun," komentar akun @anwiyya.

Hingga Minggu (10/9/2023) pagi, unggahan X ini telah mendapat lebih dari 1,7 juta tayangan, 16.200 suka, dan 1.060 repost dari pengguna.

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan dan pengamat?

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan


Perusahaan bebas menentukan usia pekerja

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perekrutan calon pekerja di perusahaan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing.

"Sehingga akan ada ketentuan mengenai kualifikasinya, dan salah satunya adalah batas usia, baik minimal ataupun maksimal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).

Khusus batas usia minimal, menurut Anwar, perusahaan tidak boleh merekrut pekerja anak. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, aturan itu tidak memuat batas usia maksimal pekerja yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan.

Sementara itu, batas usia maksimal 22 tahun seperti pada unggahan X, Anwar menduga bisa saja berkaitan dengan kebutuhan tingkat dan jurusan pendidikan yang dibutuhkan.

"Artinya, untuk mengerjakan bidang pekerjaan tertentu mungkin saja perusahaan menilai cukup dilakukan oleh lulusan setingkat SMA/SMK," kata dia.

Dengan demikian, batas usia maksimal yang termuat dalam lowongan pekerjaan juga mengikuti umur seseorang lulus sekolah menengah atas atau sederajat pada umumnya.

"Jadi intinya, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk menentukan kualifikasi usia dalam loker yang dibukanya," tambahnya.

Baca juga: Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara

Bisa jadi salah satu diskriminasi

Terpisah, pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati menjelaskan, Indonesia tidak memiliki aturan spesifik soal larangan batasan usia dalam loker.

Indonesia hanya punya aturan nondiskriminasi, tetapi tidak secara terus terang menyebut usia sebagai salah satu isu diskriminasi.

"Mungkin ini alasan mengapa banyak perusahaan yang hingga kini masih merasa wajar menetapkan batasan usia di loker," papar Nabiyla kepada Kompas.com, Sabtu.

Nabiyla sendiri berpendapat, sepanjang tidak terkait langsung dengan fungsi pekerjaan, syarat batas usia maksimal tidak relevan tercantum dalam lowongan pekerjaan.

Fungsi pekerjaan yang dimaksud, menurutnya, seperti pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh orang dengan usia tertentu dan kebutuhan fisik tertentu.

Di sisi lain, pembatasan usia calon pekerja tanpa alasan seperti pada unggahan X dapat dikategorikan sebagai diskriminasi.

"Kalau dalam kerangka nondiskriminasi, memang sebenarnya pembatasan usia tanpa alasan yang jelas ini dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi