KOMPAS.com - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako senilai Rp 600.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September akan mulai dicairkan.
Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penyaluran bantuan, pemerintah telah mengubah skema penyaluran BPNT.
Baca juga: BLT PIP Cair Agustus 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar Siswa yang Berhak Dapat Rp 1 Juta
Skema pencairan bantuan
Dikutip dari Kompas.tv, jika sebelumnya penyaluran melalui skema e-warong, kini diubah menjadi penyaluran bentuk uang tunai melalui himpunan bank negara (Himbara).
Para penerima manfaat dapat menarik bantuan ini melalui ATM yang terhubung dengan rekening masing-masing.
Selain itu penyaluran bantuan BPNT juga dilakukan lewat PT. Pos Indonesia setelah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi syarat dan terverifikasi.
KPM memiliki dua pilihan, yakni menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 400.000 atau beras subsidi 10 kg ditambah uang tunai Rp 200.000, yang totalnya mencapai Rp 600.000. Termasuk bansos yang akan diterimakan pada bulan September 2023 ini.
Cara cek penerima bansos BPNT September 2023
Bagi individu yang ingin memeriksa status sebagai penerima Bantuan BPNT senilai Rp600.000, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.
- Buka website resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi berdasarkan provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di KTP.
- Ketikkan nama Anda sesuai dengan informasi di KTP.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode huruf yang muncul.
- Klik 'Cari Data' untuk mengecek status Anda sebagai penerima.
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Beras, Cair Mulai 11 September 2023
Syarat penerima BPNT
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BPNT, berikut ini syaratnya:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
- Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
- Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.
- Berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.