Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Bansos BPNT September 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapat Rp 600.000

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/AIRDONE
Pemerintah akan mencairkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako senilai Rp600.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako senilai Rp 600.000 untuk periode Juli, Agustus, dan September akan mulai dicairkan. 

Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penyaluran bantuan, pemerintah telah mengubah skema penyaluran BPNT.

Baca juga: BLT PIP Cair Agustus 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar Siswa yang Berhak Dapat Rp 1 Juta


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema pencairan bantuan

Dikutip dari Kompas.tv, jika sebelumnya penyaluran melalui skema e-warong, kini diubah menjadi penyaluran bentuk uang tunai melalui himpunan bank negara (Himbara).

Para penerima manfaat dapat menarik bantuan ini melalui ATM yang terhubung dengan rekening masing-masing.

Selain itu penyaluran bantuan BPNT juga dilakukan lewat PT. Pos Indonesia setelah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi syarat dan terverifikasi.

KPM memiliki dua pilihan, yakni menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 400.000 atau beras subsidi 10 kg ditambah uang tunai Rp 200.000, yang totalnya mencapai Rp 600.000. Termasuk bansos yang akan diterimakan pada bulan September 2023 ini.

Cara cek penerima bansos BPNT September 2023

Bagi individu yang ingin memeriksa status sebagai penerima Bantuan BPNT senilai Rp600.000, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Beras, Cair Mulai 11 September 2023

 

Syarat penerima BPNT

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BPNT, berikut ini syaratnya: 

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
  • Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
  • Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.
  • Berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi