Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pemasangan Behel Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Phoenixns
Apakah pasang kawat gigi ditanggung bpjs kesehatan?
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemasangan behel gigi atau kawat gigi merupakan salah satu perawatan gigi yang belakangan ini menjadi tren.

Pemasangan behel gigi bisa bertujuan untuk beberapa hal. Salah satunya merapikan struktur gigi.

Behel gigi diketahui bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan gigi, melindungi gigi, dan menyelesaikan permasalahan gigi yang muncul ketika makan.

Baca juga: 10 Kebiasaan yang Bisa Merusak Gigi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah pasang kawat gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Behel gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menegaskan bahwa pemasangan behel gigi tidak termasuk ke dalam pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Pelayanan pemasangan behel pada gigi, jika bertujuan untuk hal yang berhubungan dengan esetetik atau kosmetik, maka hal tersebut termasuk pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).

Dia menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pada indikasi medis.

Adapun pemasangan behel gigi umumnya dilakukan karena alasan kecantikan (estetik) sehingga biaya pemasangan dan perawatannya tidak bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Bisakah Gigi Berlubang Menyebabkan Kematian? Ini Kata Dokter Gigi

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun pemasan behel gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan, ada sekitar 9 jenis pelayanan perawatan gigi yang ditanggung pemerintah.

Syaratnya, masyarakat telah terdaftar dalam anggota BPJS Kesehatan dan membayar iuran per bulan secara rutin.

Jenis pelayanan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan tiu telah tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Berikut di antaranya:

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa mengikuti saran dokter terkait dengan kondisi gigi saat ini. Konsultasi kepada dokter gigi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.

Jika sudah berangsur membaik, dokter akan melakukan tindakan berupa pencabutan atau operasi gigi.

Baca juga: Penjelasan Dokter soal Unggahan Viral Balita Dipasangi Behel Gigi

4. Kegawatdaruratan oro-dental

Kegawatdaruratan oro-dental merupakan kondisi gigi darurat yang serius.

Biasanya menyangkut gigi, rahang, atau gusi yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk.

5. Pencabutan gigi sulung (topikal atau infiltrasi)

Pencabutan gigi sulung adalah pencabutan yang dilakukan pada gigi susu atau sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak-anak.

Jika gigi tetap/permanen muncul sebelum gigi sulung lepas, maka akan terjadi penumpukan gigi yang memicu masalah kesehatan.

Kondisi gigi seperti ini bisa dilakukan pencabutan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan yang dilakukan pada gigi permanen dengan masalah pada fase gigi permanen.

Sebelum tindakan pencabutan, akan dilakukan injeksi lokal anestesi pada gigi yang akan dicabut.

Setelah itu, dokter akan melakukan pemisakan gigi dan melakukan pencabutan gigi.

Baca juga: Bisakah Scaling Gigi 6 Bulan Sekali dengan BPJS? Ini Penjelasannya

7. Obat pascaekstraksi

Obat pasca ekstraksi diberikan kepada pasien yang telah melkukan tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut.

Pasien pasca ekstraksi akan diberikan obat analgesik untuk mengurangi rasa sakit juka anesteri yang diberikan hilang.

8. Tumpatan gigi

Tumpatan gigi atau tambal gigi merupakan metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang atau rusak.

Tindakannya dilakukan dengan memasukkan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.

9. Scaling gigi

Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi. Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi.

Pemegang kartu BPJS Kesehatan dipastikan dapat menerima pelayanan gigi dan mulut di atas secara gratis.

Namun, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan selalu aktif untuk memperoleh segala kemudahan mengakses layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: 6 Bahaya Buah Nanas, Potensi Rusak Gigi dan Naikkan Gula Darah

Cara cek status BPJS Kesehatan lewat HP

Dilansir dari Kompas.com (4/5/223), masyarakat bisa mengecek status kepesertaan BPJS KEsehatan secara online melalui smartphone. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
  • Selanjutnya, buka aplikasi Mobile JKN, lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun
  • Jika sudah, silakan masuk menggunakan NIK/nomor kartu dan password
  • Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi
  • Lalu klik “Login”
  • Kemudian, pilih menu “Peserta”
  • Halaman akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi