Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tornado Api di Kawasan Bromo, TNBTS: Angin Berputar di Titik Kebakaran

Baca di App
Lihat Foto
X/@pendakilawas
Tangkapan video yang merekam tornado api di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam tornado api menyerang kawasan Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, viral.

Video tersebut salah satunya diunggah di media sosial X oleh akun @pendakilawas, Minggu (10/9/2023) malam.

"Minggu 10 September 2023 siang ini api terkena angin tornado Efek prewed dengan flare masih menjalar," narasi dalam video.

Tampak dalam video lain yang diunggah oleh warganet @tanyakanrl, Minggu, tornado membuat api dan asap kebakaran di kawasan Gunung Bromo semakin meluas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Keadaan Bromo sore hari tadii, semoga lekas padam, ya Allah," tulis pengunggah.

Hingga Senin (11/9/2023) pagi, video tersebut telah dilihat lebih dari 714.000 kali, disukai 12.100 pengguna, dan diunggah ulang lebih dari 2.000 kali.

Lantas, apa penyebabnya?

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Bukit Teletubbies dan Informasi Penutupan Wisata Bromo...


Tornado api di kawasan Bromo

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Septi Eka Wardani membenarkan, tornado api terjadi kawasan Bromo pada Minggu (10/9/2023).

Menurutnya, di tengah kebakaran kawasan savana, muncul angin cukup besar berbentuk pusaran yang terjadi saat hari panas dan kering seperti di musim kemarau.

Saat kondisi normal dan tidak ada api, tornado sebenarnya merupakan fenomena alam yang kadang terjadi di kawasan savana dan lautan pasir Bromo.

"Kebetulan angin besar tersebut kemarin tepat berputar di titik api kebakaran," ujar Septi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/9/2023) pagi.

Kawasan Taman Nasional Bromo khususnya Bukit Teletubbies mengalami kebakaran pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan informasi petugas lapangan yang saat itu berpatroli di Blok Savana, kebakaran bermula dari asap flare yang tampak di Blok Lembah Watangan atau Bukit Teletubies.

"Ada aktivitas pengunjung yang memicu terjadinya kebakaran," kata Septi.

Aktivitas tersebut, yakni menyalakan flare untuk kepentingan pemotretan sepasang calon pengantin atau prewedding.

Hingga saat ini, Septi mengungkapkan, beberapa titik api masih belum berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.

Lantaran kepulan asap masih terlihat, petugas juga fokus melakukan pendinginan di sekitar lokasi.

"Masih ada (api), kepulan asap sebagian petugas sekarang fokus mop up atau pendinginan dengan jet shoter memastikan tidak ada bara," ungkapnya.

Balai Besar TNBTS pun memastikan, seluruh kawasan taman nasional masih ditutup untuk pengunjung hingga waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga: Jadi Satu-satunya Tersangka Kebakaran di Bromo, Ini Peran Manajer WO Prewedding

Satu orang tersangka kebakaran Bromo

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/9/2023), manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Bukit Teletubbies, Gunung Bromo.

Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mengamankan enam orang, termasuk AWEW.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AWEW dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab WO.

"Dia juga penanggung jawab terkait dengan perizinan untuk masuk kawasan konservasi Gunung Bromo," kata Wisnu.

Namun, kegiatan foto prewedding itu ternyata tidak memiliki izin masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies. Padahal, setiap orang yang melakukan kegiatan di area tersebut wajib memiliki izin.

"Apabila mengajukan izin tentunya dari pengelola TNBTS akan menyampaikan situasi saat ini, apakah kering atau aman untuk menggunakan flare atau tidak," jelasnya.

Selain itu, AWEW juga berperan memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada calon pengantin.

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tandas Wisnu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi