Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Passing Grade Tes CPNS 2023? Ini Penjelasan BKN

Baca di App
Lihat Foto
Kemenko Marves
Jadwal seleksi penerimaan CPNS 2023
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan nilai passing grade seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, beredar di sejumlah akun di media sosial. 

Salah satu unggahan yang menyebutkan informasi passing grade CPNS 2023 diunggah oleh akun @temancpns.id.

"Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023," tulis akun tersebut pada 17 Agustus 2023 lalu.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah betul bahwa passing grade CPNS 2023 sudah diumumkan?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, saat ini ketentuan yang mengatur mengenai nilai ambang batas atau passing grade seleksi CPNS 2023 belum dirilis.

"Dapat kami sampaikan bahwa passing grade rekrutmen ASN 2023 diatur dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, dan sampai saat ini masih menunggu regulasi terkait passing grade tersebut," kata Nur Hasan dihubungi Kompas.com, Minggu (10/9/2023).

Pihaknya meminta masyarakat dapat menunggu informasi resmi mengenai ketentuan passing grade seleksi CPNS 2023.

Tentang passing grade CPNS

Dikutip dari Kompas.com (29/7/2021) passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lolos ke tahap berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia.

SKD akan terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Selanjutnya jika pelamar CPNS nilai SKD-nya di atas passing grade, maka akan mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Baca juga: Resmi, KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Apa Syaratnya?

 

Nilai passing grade CPNS sebelumnya

Sebagai gambaran, berikut ini passing grade CPNS pada tahun 2021 dan 2020. 

1. Passing grade 2021

Passing grade Formasi Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Formasi Disabilitas

  • TIU: 60
  • Total nilai: 286

Formasi Cumlaude

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311

Formasi Diaspora

  • TIU: 85
  • Total nilai: 311

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

  • TIU: 60
  • Total nilai: 286

Formasi Dokter

  • TIU: 80
  • Total nilai: 311

Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

  • TIU: 70
  • Total nilai: 286.
2. Passing grade 2020

Passing grade Formasi Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 126

Formasi Disabilitas

  • TIU: 70
  • Total nilai: 260

Formasi Cumlaude dan Diaspora

  • TIU: 85
  • Total nilai: 271

Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

  • TIU: 60
  • Total nilai: 260

Formasi Dokter

  • TIU: 80
  • Total nilai: 271

Formasi ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api

  • TIU: 70
  • Total nilai: 260.

Baca juga: Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi