Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Endemi, Pengobatan Pasien Covid-19 Kini Dijamin BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan disebut memfasilitasi pembersihan karang gigi atau scaling gigi setiap enam bulan sekali.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pelayanan dan pengobatan pasien Covid-19 tak lagi dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai 1 September 2023.

Hal itu seiring status pandemi telah berakhir pada 21 Juni 2023 dan kini telah berubah menjadi endemi.

Selanjutnya, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya. 

"Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata  Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi peserta JKN, Agustian memastikan bahwa pelayanan kesehatan terkait Covid-19 akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Agustian mengatakan, bagi kasus gawat darurat maka pasien bisa langsung berobat ke fasilitas kesehatan yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ia menerangkan perubahan mekanisme pelayanan pengobatan Covid-19 menjadi ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," kata dia.

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja

Agustian juga menjelaskan peserta JKN tak akan dikenai biaya tambahan atas layanan yang diberikan.

Selain itu masyarakat yang melakukan isolasi mandiri juga akan diberikan opsi melakukan telekomunikasi melalui aplikasi Mobile JKN dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempatnya terdaftar serta bisa dirujuk sesuai indikasi medis.

Penyediaan vaksin tetap ditanggung pemerintah

Selain itu, untuk penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.

Ia menjelakan untuk pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 nantinya akan mengikuti pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam program JKN.

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang
komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," paparnya.

Baca juga: Cara Unduh dan Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi