KOMPAS.com - Masyarakat dapat melaporkan jalan rusak di wilayahnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui aplikasi Jalan Kita.
Aplikasi Jalan Kita dapat diunduh melalui Google Play Store.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Pantja Dharma Oetojo mengatakan, aplikasi Jalan Kita sudah ada sejak akhir tahun 2022.
"(Aplikasi) diluncurkan pada Hari Jalan, Desember 2022," kata Pantja saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/9/2023).
Baca juga: Jokowi Peringatkan Kepala Daerah Segera Perbaiki Jalan Rusak: Kalau Enggak Mampu, Ngomong
Laporan jalan rusak seluruh Indonesia
Pihaknya mengatakan, pelaporan melalui Jalan Kita dapat digunakan untuk melaporkan kondisi jalan rusak di seluruh wilayah Indonesia.
"Iya betul (seluruh wilayah Indonesia) untuk jalan nasional ditangani Kementerian, untuk yang lain diteruskan ke para pihak sesuai kewenangan," terangnya.
Sedangkan untuk kerusakan jalan lain selain jalan nasional, pihaknya mengatakan, masyarakat juga bisa melaporkan melalui situs lapor.go.id.
Selanjutnya, setelah masyarakat melakukan pelaporan di aplikasi Jalan Kita, nantinya perkembangan laporan kerusakan jalan tersebut bisa dipantau melalui aplikasi.
Dikutip dari laman https://jalankita.binamarga.pu.go.id/ sepanjang tahun 2023 sudah ada laporan kerusakan jalan yang masuk yakni sebanyak 1.718 laporan.
Sementara untuk laporan jalan rusak yang sudah tertangani ada sebanyak 1.158 laporan.
Lantas, bagaimana cara untuk melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita?
Cara laporkan kerusakan jalan melalui Jalan Kita
Untuk melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR melalui Jalan Kita yakni sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Jalan Kita melalui aplikasi Google Play Store atau Play Store
- Lakukan registrasi
- Sampaikan kerusakan jalan disertai foto/video/suara
- Tambahkan lokasi, masukkan kategori jalan
- Klik "Kirim"
Informasi mengenai cara lapor jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita juga disampaikan melalui akun resmi TikTok @kemenpupr.
Alur layanan pelaporan melalui aplikasi Jalan Kita
Berikut ini alur layanan pelaporan melalui aplikasi Jalan Kita:
- Aplikasi Jalan Kita 2.0 yang akan meneruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) fisik;
- PPK fisik mengalokasikan pekerjaan verifikasi kepada Penilik Jalan;
- Penilik Jalan merespon laporan;
- PPK fisik mengkinikan status dan menindaklanjuti laporan kepada pihak terkait;
- PPK fisik atau Penilik Jalan akan memverifikasi proses perbaikan yang telah selesai dilakukan;
- Hasil verifikasi pekerjaan yang sudah dilakukan akan diperbaharui kembali melalui aplikasi Jalan Kita 2.0;
- Pelapor publik menerima laporan pekerjaan di aplikasi Jalan Kita 2.0 dan dapat memberikan rating penilaian dari pekerjaan tersebut
Baca juga: Viral, Video Truk Tabrak Satu Keluarga yang Parkir di Pinggir Jalan, Bagaimana Ceritanya?
Beda jalan nasional, provinsi, kota dan desa
Berikut ini perbedaan status jalan baik nasional, provinsi, kota dan desa:
1 Jalan NasionalDikutip dari Kompas.com (6/2/2021), Jalan Nasional yakni jalan yang dikelola Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.
Masyarakat dapat mengenali status jalan nasional melalui dua cara, cara pertama lewat papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan mencantumkan status jalan tersebut.
Cara kedua mengenali jalan nasional yakni dengan mengenali jenis marka.
Ciri jalan nasional yakni adanya tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan. Jalan Nasional ditandai dengan kode K1.
2. Jalan ProvinsiJalan provinsi yakni jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2).
Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3). Jalan provinsi lainnya yakni jalan strategis provinsi.
Marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus.
Umumnya jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup lebar. Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional.
Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
3. Jalan KabupatenJalan kabupaten yakni jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antardesa.
Kode jalan ini ditandai dengan K4. Pengelola dan penanggung jawab jalan kabupaten adalah pemerintah daerah kabupaten, baik oleh bupati maupun pejabat yang ditunjuk.
Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi yakni hanya berwarna membujur putih saja, baik terputus maupun garis tanpa putus.
Namun biasanya, jalan kabupaten memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi dan hanya menghubungkan antar kecamatan.
Seringkali jalan kabupaten biasanya hanya berupa jalan aspal atau beton saja tanpa adanya marka jalan (polos).
4. Jalan desaJalan desa yakni jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Sesuai namanya, jalan ini dikelola oleh pemerintah desa. Karena dikelola pemerintah desa dan hanya jadi penghubung antar pemukiman, jalan desa memiliki ukuran yang relatif kecil.
Panjang jalan desa pun hanya sampai batas desa yakni berupa jalan kecil gang atau lorong.
Baca juga: Pemprov DKI Rahasiakan Tahun Keluaran Mobil Dinas yang Ngebul di Jalan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.