Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Baca di App
Lihat Foto
kemenkopmk.go.id
Tangkapan layar SKB 3 Menteri hari libur nasional dan cuti bersama 20234.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Hal tersebut diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Adapun, daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.

Baca juga: Sejarah Hari Buruh di Indonesia, Dulunya Dilarang Kini Jadi Hari Libur Nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir mengatakan bahwa jumlah hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah pada 2024 sebanyak 17 hari.

Sementara, pemerintah turut menetapkan cuti bersama pada tahun depan sebanyak 10 hari.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain," kata Muhadjir dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

"Agar bisa merancang aktivitasnya serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024," sambungnya.

Baca juga: Sejarah Imlek di Indonesia, 32 Tahun Dilarang Soeharto, Kini Jadi Hari Libur Nasional

Baca juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dan karyawan swasta

Muhadjir juga mengatakan bahwa Menpan-RB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk ASN usai SKB 3 Menteri diterbitkan.

"Dan untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Dilansir dari laman Setneg, pelaksanaan cuti bersama untuk ASN akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta bakal diatur oleh pimpinan masing-masing.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB.

Baca juga: Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dari Agustus sampai Desember 2023

Perubahan nomenklatur

Selain mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama, Muhadjir juga menyampaikan bahwa ada pengajuan perubahan nomenklatur.

Hal tersebut terjadi pada penyebutan Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus dan Hari raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

"Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud," terang Muhadjir dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: 7 Negara dengan Hari Libur Nasional Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia?

Agar lebih jelas, simak daftar hari libur nasional di bawah ini:

Baca juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 dan Penetapannya sebagai Hari Libur Nasional

Sementara itu, berikut daftar cuti bersama 2024:

Link download SKB 3 Menteri

Bagi masyarakat yang ingin menyimak SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024, dokumen dapat diakses secara online.

Simak link download SKB 3 Menteri di bawah ini:

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Hari Raya Nyepi Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi