Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Lagi Tilang bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi di Jakarta, Ini Alasan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA
Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 tak
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi dihentikan. 

Keputusan itu diambil oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindaklanjuti hasil evaluasi proses tilang uji emisi beberapa waktu terakhir. 

Sebelumnya, tilang uji emisi di Jakarta baru dilaksanakan sekali, yakni pada Jumat (1/9/2023) di beberapa titik lokasi.

Pengendara yang tidak lulus emisi akan ditilang berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk pengemudi sepeda motor. Sementara untuk pengendara mobil akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, kenapa tilang uji emisi dihentikan?

Tilang uji emisi dinilai tak efektif

Kepala Satgas Penanggulangan Pencemaran Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis mengatakan, tilang uji emisi dinilai tidak efektif. 

Oleh karena itu untuk ke depannya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan mendapatkan sanksi tilang. 

Kebijakan ini diambil setelah Polda Metro Jaya membentuk satgas khusus untuk mengevaluasi kebijakan tilang uji emisi tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sanksi tilang uji emisi di Jakarta tidak efektif.

Namun, Nurcholis enggan menjelaskan lebih lanjut terkait rincian mengapa tilang uji emisi dianggap tidak efektif.

Dengan dicabutkan pelaksanaan tilang uji emisi, nantinya pengendara yang terjaring razia uji emisi tidak akan dikenai tilang meskipun kendaraannya tidak lulus pemeriksaan gas buang.

"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis dikutip dari Kompas.com (12/9/2023).

Baca juga: Daftar 45 Bengkel Astra untuk Uji Emisi Gratis

Tilang emisi membutuhkan banyak personel

Diberitakan Kompas.com, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH, Heri Permana mengatakan bahwa pelaksanaan tilang uji emisi membutuhkan personel yang banyak bahkan untuk satu lokasi penertiban saja.

Hal itu menjadi salah satu kendala utama yang sangat berpengaruh pada penerapan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, pelaksanaan tilang uji emisi yang dilakukan pertama kali juga membutuhkan waktu yang lama.

"(Waktunya) terlalu lama, kemampuan saya dan teman-teman DLH saja harus memakan waktu lebih dari 3 jam untuk menangani 200 pengendara," terang dua.

Akibatnya, banyak masyraakat yang berebut agar cepat selesai sehingga menjadi tidak kondusif.

Baca juga: Jadwal dan Daftar Lokasi SPBU yang Menyediakan Uji Emisi Gratis

 

Alat uji emisi terbatas

Di sisi lain, keterbatasan jumlah alat untuk pengujian emisi kendaraan juga menjadi kendala berikutnya.

Menurut Heri, tiap satu lokasi hanya diberikan tiga alat, yaitu untuk mobil bensin, mobil diesel, dan motor.

Jumlah tersebut dinilai sangat tidak mencukupi untuk jumlah kendaraan yang perlu dilakukan pemeriksaan. 

Instrumen pendataan tilang uji emisi belum memadai

Kendala lainnya ada pada software dan bagian pendataan, yang proses kompilasinya belum memadai dan masih sering terkendala.

"Ada data yang belum terinput, kemudian sistemnya hang (error). Ada pengendara yang sudah diuji emisi, tapi datanya nyangkut. Kendala-kendala macam ini kan terkesan tidak profesional," keluh Heri.

Baca juga: 5 Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan Jakarta Hari Ini, Tak Lolos Didenda

DKI cari alternatif

Dengan dibatalkannya pelaksanaan sanksi tilang uji emisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku akan mencari alternatif lain.

"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dikutip dari Antara.

Menurutnya, penindakan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan yang tak lolos uji emisi bukan menjadi target utama.

Dia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk ikut menangani permasalahan polusi udara lewat gas buang kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi