Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Polri Membuka 350 Formasi PPPK 2023, Berikut Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @cpns_polri
Rincian formasi PPPK Polri 2023.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan pembukaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 350 formasi.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi pembukaan formasi PPPK Polri 2023 tersebut.

"Yang menetapkan formasi jabatan itu Menpan dan BKN sesuai data PPPK yang ada di Polri. Yang diambil minimal D3," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Dedi mengatakan, mayoritas formasi adalah tenaga kesehatan (nakes) yang akan bertugas di rumah sakit maupun polres jajaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini rincian formasi PPPK Polri 2023. 

Rincian formasi PPPK Polri 2023

Sebanyak 350 formasi PPPK Polri 2023 terdiri dari 325 formasi akan ditugaskan di kepolisian daerah (Polda) sementara sisanya sebanyak 25 formasi akan bertugas di Mabes Polri.

Berikut rincian formasi PPPK Polri 2023:

Seluruh formasi akan dialokasikan di beberapa jabatan, yaitu:

Baca juga: Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023

 

Syarat umum PPPK 2023

Diberitakan Kompas.com (25/8/2023), seleksi PPPK mewajibkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut syarat umum pendaftaran PPPK 2023:

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

Jadwal pendaftaran PPPK 2023

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPPK 2023:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5-29 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November-1 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November-4 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 1-10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi