Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah, Bagaimana yang Tak Punya BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi cara pakai BPJS Kesehatan untuk membersihkan kotoran telinga.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Biaya pengobatan Covid-19 tidak lagi ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai 1 September 2023.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan tersebut dibuat setelah status pandemi dari Covid-19 berakhir pada 21 Juni 2023 dan berubah menjadi endemi.

Selanjutnya, biaya pelayanan pengobatan Covid-19 diatur menggunakan mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik BPJS Kesehatan.

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," jelas Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana dengan pasien Covid-19 yang tidak memiliki BPJS Kesehatan?

Baca juga: Endemi, Pengobatan Pasien Covid-19 Kini Dijamin BPJS Kesehatan


Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan biaya pengobatan pasien Covid-19 kini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, bagi pasien Covid-19 yang tidak tergabung dalam keanggotakan BPJS Kesehatan maka harus membiayai pengobatannya secara mandiri.

"Iya (harus menanggung biayanya sendiri) kalau tidak ada pembiayaan asuransi BPJS atau lainnya," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Menurut Nadia, besaran biaya yang dikeluarkan pasien Covid-19 secara mandiri akan tergantung dengan kondisi kesehatan dan pengobatan yang dijalani oleh pasien.

Ini menunjukkan, biaya layanan Covid-19 bagi pasien tanpa BPJS Kesehatan akan tergantung pengobatannya.

"Jumlahnya tergantung layanan yang diperlukan. Dia perlu pengobatannya seperti apa," ujar Nadia.

Ia menjelaskan, masyarakat yang positif Covid-19 tapi tidak memiliki asuransi tidak bisa langsung mengajukan pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, pasien harus lebih dulu menjadi anggota BPJS Kesehatan agar bisa diaktifkan mendapatkan bantuan biaya pengobatan Covid-19.

"Makanya kami menganjurkan untuk semua masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan," lanjutnya.

Meskipun demikian, Nadia menyebutkan, penyediaan obat dan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah.

Baca juga: Mulai 2024 Vaksin Covid-19 Gratis Hanya untuk Kelompok Berisiko

Cara mendaftar BPJS Kesehatan 

Masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan diri sebagai peserta iuran mandiri di kantor BPJS Kesehatan atau melalui pendaftaran online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Dilansir dari Kompas.com (9/3/2023), berikut cara pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN mobile:

1. Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile

2. Siapkan kelengkapan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening bank.

3. Klik menu "Daftar" di aplikasi JKN

4. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"

5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, pilih "saya setuju" dan klik "Selanjutnya"

6. Masukkan NIK dan kode captcha lalu klik “Cari”

7. Data calon peserta muncul sesuai data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

8. Masukkan data diri secara lengkap, kemudian klik "Selanjutnya"

9. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang dipilih

10. Tuliskan e-mail untuk mendapatkan kode verifikasi, lalu klik "simpan"

11. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile

12. Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran biaya asuransi, pembayaran melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di merchant BPJS Kesehatan

13. Setelah melakukan pembayaran, peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan

14. Unduh kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN

Pemilik keanggotaan BPJS Kesehatan harus melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi