Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi dan Fakta Ibu Muda Dibunuh Suami di Bekasi, Pernah Laporkan KDRT ke Polisi tapi Tak Ada Kejelasan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Kondisi rumah kontrakan atau tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya MSD (24) ditangan suaminya sendiri Nando (25) di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/9/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas di rumah kontrakan di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (7/9/2023).

Ditemukan pada Sabtu (9/9/2023), ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25) menggunakan pisau dapur.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati menjelaskan, tindakan pelaku dipicu emosi sesaat antara suami dan istri pada Kamis malam.

"Antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat sebelum melakukan tindakan terhadap korban," kata Rusnawati, dilansir dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pembunuhan Ibu Muda oleh Suaminya di Bekasi Disebut Femisida, Komnas Perempuan: Wanita Paling Rentan Jadi Korban


Kronologi ibu muda dibunuh suami di Bekasi

Lantaran emosi tak terbendung, tersangka menampar korban dengan tangan kanan dan menyeretnya ke dapur dengan tangan kiri.

Sesampainya di dapur, tangan kanan tersangka mengambil pisau untuk diarahkan ke leher korban.

Hasil otopsi menunjukkan, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorokan dan pembuluh nadi leher sisi kiri.

Sementara itu, di saat bersamaan, dua anak dari pasangan yang telah menikah selama tiga tahun ini tengah berada di lokasi kejadian.

Namun, anak berusia tiga tahun dan 18 bulan tersebut dipastikan tidak melihat tindakan keji ayahnya karena berada di ruangan yang berbeda.

"Kan rumahnya kecil, kebetulan anaknya belum tidur, jadi ada sisa darah yang menetes dan dimainkan anaknya," papar Rusnawati.

Baca juga: 5 Fakta Kasus KDRT di Depok, Istri yang Ditetapkan Tersangka dan Sempat Ditahan Kini Bebas

Dipicu masalah ekonomi dan sakit hati

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, motif pembunuhan adalah sakit hati dan faktor ekonomi.

"Jadi tidak ada pihak ketiga ya, pelaku sakit hati karena perkataan dari korban," ujar dia, Senin.

Kendati demikian, Hasan tidak mengungkapkan perkataan yang membuat tersangka tega menghabisi istrinya sendiri.

Korban sempat melaporkan KDRT

Jauh sebelum insiden ini, korban MSD sempat melaporkan pelaku atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Bekasi pada Agustus lalu.

Namun, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023), sang suami alias Nando tak kunjung ditangkap hingga akhirnya menghabisi nyawa MSD.

Deden Suryana (27), kakak kandung korban mengatakan, adiknya bahkan melampirkan hasil visum mandiri sebagai barang bukti kekerasan.

"(Laporan) diterima dan ada surat-suratnya dan sudah ada hasil visumnya. Surat hasil pembayaran visumnya, semua ada," kata Deden, Selasa.

Seiring berjalannya waktu, polisi mengonfirmasi laporan dan menawarkan apakah kasus akan diteruskan atau diselesaikan melalui jalur damai.

Meski keduanya sudah kembali tinggal dalam satu atap, menurut Deden, hanya Nando yang menginginkan agar kasus dihentikan.

"Tapi adik saya ini, korban, dia tetap ingin dilanjutkan," jelas Deden.

Baca juga: Fakta Rizky Billar Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT, tapi Laporan Dicabut Lesti Kejora

Laporan KDRT tak ada kejelasan

Hingga saat ini, Deden pun tidak mengetahui nasib laporan KDRT yang dilayangkan adiknya.

"Saya juga belum mengonfirmasi hal itu (dicabut atau tidak). Maksudnya, belum tahu kepastiannya. Makanya saya pertanyakan juga," jelas Nando.

"Andaikan saya tahu pelaku mau seperti itu (membunuh korban), untuk disetop, saya enggak terima," ucap dia.

Korban sempat kabur dan ingin cerai

Sebagai seorang kakak, Deden pun pernah melihat sang adik ribut dengan Nando lantaran permasalahan ekonomi.

"Dari awal saya sudah mergoki, enggak cuma sekali, sudah tiga kali dan ini keempat, lagi ribut," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Selain melaporkan KDRT, korban pernah melarikan diri dari rumah kontrakan menuju rumah orangtuanya.

Ibu dari dua anak balita itu juga sempat mengungkapkan keinginan untuk bercerai kepada sang ibu.

"Sebenarnya sudah jauh-jauh hari selalu cerita (ke ibu saya) pengin udahan saja, tapi lebih mentingin anak, balik lagi ke anak," kata Deden.

Terancam hukuman penjara seumur hidup

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Namun, keluarga tak terima atas ancaman hukuman itu. Keluarga MSD meminta agar pelaku mendapat hukuman mati.

"Saya enggak terima kalau misalkan (hukuman) 20 tahun penjara, saya maunya hukuman mati," tandas Deden.

(Sumber: Kompas.com/Firda Janati, Joy Andre | Editor: Nursita Sari, Ihsanuddin, Larissa Huda)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi