Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut Ini

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi cara mengurus BPKB yang hilang.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat).

Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK, dalam keadaan apa pun wajib memiliki BPKB.

BPKB juga merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan disimpan baik-baik oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat pentingnya dokumen kendaraan ini, ketika Anda mengalami musibah kehilangan BPKB, dianjurkan untuk segera mengurusnya.

Baca juga: Akan Ada BPKB Elektronik: Wujud, Alasan Perubahan, dan Waktu Peluncuran

Lantas, bagaimana cara mengurus BPKB yang hilang?

Syarat dan cara mengurus BPKB yang hilang

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk mengurus BPKB yang hilang:

1. Mengurus surat keterangan asal usul BPKB hilang

Baca juga: Siapa Pencetus BPKB dan Surat Tilang? Ini Sosoknya

2. Mengurus layanan BPKB duplikat

Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, silakan datangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses permohonan penggantian BPKB kendaraan Anda.

Sampaikan kepada petugas tentang keperluan Anda, kemudian ikuti instruksi yang diberikan.

Mulai dari pengisian formulir permohonan BPKB baru, pengecekan berkas, hingga melakukan pembayaran.

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi