Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Ijazah dan Foto untuk Dokumen Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar laman Biro Kepegawaian Kejaksaan
Dokumne persyaratan CPNS Kejaksaan 2023.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan ketentuan dokumen persyaratan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 berupa ijazah dan foto untuk seleksi CASN yang dibuka mulai Minggu (17/9/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengonfirmasi hal tersebut.

"(Bisa) coba dicek di website," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Ketentuan ijazah dan foto dalam dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 sangat penting diperhatikan supaya peserta dapat lolos seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja ketentuan ijazah dan foto dalam dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023?

Baca juga: Perincian Formasi CPNS Kemenkumham 2023, 1.015 untuk Penjaga Tahanan dan Dosen

Dokumen persyaratan CPNS 2023

Dilansir dari laman Instagram resmi @bkngoidofficial, dokumen persyaratan CPNS 2023 meliputi:

  1. Surat lamaran
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah
  5. Transkrip nilai
  6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Dikutip dari laman Biro Kepegawaian Kejaksaan, berikut ketentuan ijazah dan foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023:

1. Ketentuan ijazah CPNS Kejaksaan 2023

Mengacu pada Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju.

Berikut beberapa ketentuannya:

2. Ketentuan foto CPNS Kejaksaan 2023

Selain ijazah, Kejaksaan juga mengumumkan ketentuan foto untuk seleksi CPNS 2023.

Foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari dua macam, yaitu swafoto dan foto formal. Keduanya wajib diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS Kejaksaan 2023.

Namun, swafoto dan foto formal tidaklah sama. Berikut perbedaan keduanya:

Swafoto

Swafoto diunggah pada saat pendaftaran di akun SSCASN. Berikut ketentuannya:

Foto formal

Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang diinginkan. Berikut ketentuannya:

  • Latar belakang merah
  • Memakai kemeja putih
  • Ukuran foto maksimal 200 KB
  • Format file foto jpg atau jpeg
  • Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir.

Baca juga: Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023

Syarat CPNS Kejaksaan 2023

Selain memenuhi dokumen persyaratan, pelamar CPNS Kejaksaan 2023 juga harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Berusia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
  • Berat badan ideal
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Usulan syarat khusus untuk formasi jaksa harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan wajib tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Sementara pada syarat khusus untuk CPNS lulusan SMA atau sederajat, diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.

Baca juga: Resmi, Polri Membuka 350 Formasi PPPK 2023, Berikut Rinciannya

Kualifikasi pendidikan CPNS Kejaksaan 2023

Kejaksaan membuka 7.846 formasi pada CPNS 2023, berikut rinciannya:

  • Jaksa: 2.000 formasi
  • Petugas barang bukti: 1.446 formasi
  • Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
  • Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Selain CPNS, Kejaksaan RI juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi.

Masing-masing formasi memiliki kualifikasi pendidikan yang berbeda. Pelamar wajib memenuhi kualifikasi tersebut sebelum melakukan pendaftaran.

1. Jaksa

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum.
2. Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan:

  • SLTA/sederajat.
3. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan:

  • D3 Ekonomi
  • D3 Manajemen
  • D3 Teknik Informatika
  • D3 Akuntansi
  • D3 Sekretaris
  • D3 Kesekretariatan
  • D3 Humas
  • D3 Perpajakan.
4. Penjaga Tahanan

Kualifikasi Pendidikan:

  • SLTA/Sederajat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi