Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal "Single Salary", Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi CPNS dan PPPK.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) yang akan dimulai pada 2024.

Dengan skema gaji tunggal ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.

Di mana, satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

"Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

Lantas, apa itu skema gaji tunggal atau single salary yang akan mulai diterapkan kepada ASN tahun depan?


Mengenal skema gaji tunggal atau single salary

Skema gaji tunggal atau single salary merupakan salah satu implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/9/2023).

Dengan konsep gaji tunggal, ke depannya PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan, seperti gaji dan tunjangan.

Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda, tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," terang Suharso.

Baca juga: Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS dan Syaratnya, Berlaku Mulai Januari 2024

Gaji tunggal dapat membebani keuangan negara

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar menilai bahwa penerapan gaji tunggal tersebut dapat membebani keuangan negara.

Adanya skema gaji tunggal, hal ini berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Baca juga: Gaji CPNS di Daerah Terpencil Disebut Kecil, Bagaimana Faktanya?

Alasan pemerintah menerapkan skema gaji tunggal

Azwar menjelaskan bahwa pemberlakuan gaji tunggal tersebut diambil karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Di mana pada 2023 perbedaannya hanya sekitar Rp 2-5 juta.

Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Menurut Azwar, selisih yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.

"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," katanya saat itu.

Ia menambahkan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek.

Baca juga: 17 Instansi dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CASN 2023, Mana Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi