Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Baca di App
Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Cara mengurus STNK hilang atau rusak serta syarat dokumen yang diperlukan dan biayanya.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan secara online.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memperpanjang STNK.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

"Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," sambungnya.

Baca juga: Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?

Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Apakah STNK dan BPKB Juga Harus Diganti?

Simak cara memperpanjang STNK secara online 2023 berikut ini:

Cara daftar aplikasi SIGNAL

STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

STNK memuat informasi seputar identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor.

Setiap pemilik kendaraan wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan kendaraan.

STNK perlu diperpanjang secara berkala. Karena, STNK yang tidak diperpanjang dapat membuat kendaraan kehilangan data kepemilikan.

Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui Signal terlebih dahulu.

Baca juga: Biaya Pembuatan SIM C Baru 2023 Usai Skema Ujian Praktik Diubah

Dilansir dari indonesia.go.id, berikut cara mendaftar aplikasi Signal:

Baca juga: Apakah Perpanjang SIM di Satpas Bisa Diwakilkan? Berikut Penjelasannya

Cara perpanjang STNK online 2023

Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:

1. Kendaraan milik sendiri

Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023

2. Kendaraan milik orang lain

Baca juga: Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online

Cara bayar

Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK.

Berikut caranya:

 Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi