KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan secara online.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memperpanjang STNK.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Hingga 2023, belum ada perubahan mengenai tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut.
"Dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat," ujar Kemas kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).
"Dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa harus masyarakat datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan," sambungnya.
Baca juga: Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?
Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Apakah STNK dan BPKB Juga Harus Diganti?
Simak cara memperpanjang STNK secara online 2023 berikut ini:
Cara daftar aplikasi SIGNAL
STNK adalah selembar surat yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK memuat informasi seputar identitas pemilik kendaraan dan spesifikasi kendaraan bermotor.
Setiap pemilik kendaraan wajib membawa STNK saat berkendara agar tidak terkena sanksi tilang apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan kendaraan.
STNK perlu diperpanjang secara berkala. Karena, STNK yang tidak diperpanjang dapat membuat kendaraan kehilangan data kepemilikan.
Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui Signal terlebih dahulu.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM C Baru 2023 Usai Skema Ujian Praktik Diubah
Dilansir dari indonesia.go.id, berikut cara mendaftar aplikasi Signal:
- Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
- Masuk ke aplikasi
- Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
- Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Tunggu sampai registrasi berhasil
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca juga: Apakah Perpanjang SIM di Satpas Bisa Diwakilkan? Berikut Penjelasannya
Cara perpanjang STNK online 2023
Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:
1. Kendaraan milik sendiri- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023
2. Kendaraan milik orang lain- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
- Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Baca juga: Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online
Cara bayar
Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK.
Berikut caranya:
- Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Klik "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang diinginkan
- Klik "Lanjut"
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.