Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telan Banyak Korban, Mengapa Judi Online Sulit Diberantas?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WPADINGTON
Ilustrasi judi online.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Judi online kini menjadi persoalan serius di Indonesia.

Tak sedikit aksi kejahatan atau kasus bunuh diri yang dilatarbelakangi oleh kecanduan judi online.

Di Tasikmalaya, Jawa barat misalnya, seorang ibu berinisial ID (49) tewas gantung diri di pohon pada 13 Agustus 2023 karena ulah anaknya yang kecanduan judi online.

Baca juga: Respons Kominfo soal Banyaknya Situs Pemerintah yang Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini diketahui dari kesaksian tetangga yang kerap menjadi tempat curhat korban terkait ulah anaknya.

Sementara itu, seroang office boy (OB) di Bandung, Jawa Barat nekat menggasak uang perusahaan sebesar Rp 150 juta awal tahun ini.

Aksi itu dilakukan karena pelaku terlilit utang akibat judi online.

Meski telah menelan banyak korban, pengguna judi online di Indonesia masih sangat tinggi.

Baca juga: Saat Laman Pemerintah Ramai-ramai Berubah Jadi Situs Judi Online...

Baca juga: Kenali 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater, Apa Saja?

Gencarnya promosi di media sosial

Founder Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan, akses informasi terkait judi online di Indonesia menjadi salah satu alasan persoalan ini tak kunjung teratasi.

Awal bulan ini, Drone Emprit sempat merilis daftar pengguna judi online yang menempatkan Indonesia sebagai pengguna tertinggi di dunia.

Data itu diambil dari media sosial Facebook dalam periode tertentu.

"Artinya apa, pengguna Facebook yang sangat besar itu, mereka hampir setiap saat dimudahkan atau mungkin melihat informasi judi," kata Fahmi kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, banyak akun di Facebook yang hampir setiap saat mengunggah promosi judi online secara bebas.

Akun-akun tersebut bahkan mencapai ribuan dengan pengikut ratusan ribu.

"Unggahan per akun juga laur biasa, engagement juga tinggi. Jadi ini seolah sudah menjadi hal biasa. Itu baru dari Facebook saja, belum Instagram, belum Twitter," ujarnya.

Baca juga: Ramai soal Situs yang Diduga Judi Online Terdaftar di PSE, Begini Penjelasan Kominfo

Minimnya penindakan

Sayangnya, promosi dan iklan judi online yang begitu bebas di media sosial tidak diimbangi dengan gencarnya penindakan.

Hal ini membuat masyarakat beranggapan bahwa judi online merupakan hal yang legal, seperti game online.

"Kalau memang tidak boleh, seharusnya akun-akun itu ada yang nindak, tapi kan kemauan untuk menindak seolah tidak kelihatan saat ini," jelas dia.

"Ini kemudian menyebabkan pengguna judi online merasa aman, pengelola juga merasa aman, tidak ada tindakan, makanya tak heran Indonesia jadi nomor satu," sambungnya.

Fahmi menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki kerja sama dengan media-media sosial di Indonesia semestinya bisa meminta untuk take down akun-akun promosi judi online.

Dengan upaya take down ini, ia menyebut promosi di media sosial akan berkurang, sehingga memberikan sinyal tegas kepada masyarakat.

"Saya kira bisa, di-take down akun-akun itu, lapor kepada Facebook. Kedua, beberapa akun besar dicari admin-nya siapa," kata dia.

Baca juga: Soal Usulan Judi Online Dikenakan Pajak, Pengamat: Itu Menyesatkan

Pemerintah tidak tinggal diam

Pemerintah melalui Kominfo sebenarnya tidak tinggal diam dalam menyikapi fenomena itu.

Dari 2018 hingga 6 September 2023, Kominfo menyatakan telah memutus akses 938.106 konten judi online, dikutip dari Antara (6/9/2023).

Pemblokiran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta peraturan pelaksananya.

Baca juga: Daftar Terbaru 434 Pinjol Ilegal, Cek agar Tak Tertipu!

Konten-konten tersebut ditemukan dalam berbagai laman hingga media sosial.

Selain itu, Kominfo juga telah memantau laman-laman pemerintah yang disusupi oleh judi online.

Sejak 1 Januari 2022 hingga 6 September 2023, ada 9.052 situs pemerintah yang mengandung muatan judi online.

"Dalam rentang waktu tersebut, Kominfo telah memerintahkan para pengelola situs pemerintah dimaksud untuk menghapus konten perjudian pada situs yang dikelolanya," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Samuel Abrijani Pangerapan.

Baca juga: Cerita Korban Pinjol, Nyaris Bunuh Diri dan Bergelimang Utang...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi