Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengurus Surat Izin Keramaian di Kepolisian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Ratusan mahasiswa dan buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak Perppu Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Jateng, Selasa (14/3/2023).
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Izin keramaian adalah perizinan yang dikeluarkan oleh kepolisian bagi masyarakat yang akan melangsungkan acara atau kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Izin ini bertujuan untuk menjaga suasana agar tetap kondusif dan menciptakan suasana nyaman bagi semua pihak.

Persyaratan yang dibutuhkan mungkin berbeda-beda untuk setiap jenis kegiatan, berdasarkan tingkat risiko yang mungkin timbul dari pelaksanaannya.

Baca juga: Mendapat Surat Izin Mengemudi, Jalur Lambat atau Cepat?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat izin keramaian di kepolisian?

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut adalah beberapa syarat yang perlu disiapkan ketika hendak mengurus izin keramaian di kepolisian:

1. Surat izin keramaian

Pertama adalah tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat seperti pentas musik band/dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lain.

a. Izin keramaian untuk kegiatan kecil

Kegiatan kecil dikategorikan untuk acara yang mendatangkan massa sekitar 300 hingga 500 orang. Berikut persyaratannya:

b. Izin keramaian untuk kegiatan besar

Kegiatan besar dikategorikan untuk acara yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang. Berikut persyaratannya:

Baca juga: Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut Ini

2. Izin keramaian dengan kembang api

Ketika hendak melaksanakan acara yang dalam rangkaiannya menggunakan kembang api, berikut syarat yang harus dipersiapkan:

a. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:

b. Surat ijin Impor (asal usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

3. Izin menyampaikan pendapat di muka umum

Izin ini berlaku untuk kegiatan atau bentuk penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas.

Berikut syarat yang diperlukan:

Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi