Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Dokter Gadungan Dua Tahun di RS PHC, Pernah Jadi Dirut RS

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/pcess609
Mengapa tulisan dokter sulit dibaca?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Aksi Susanto, seorang lulusan SMA yang berpura-pura menjadi dokter di Rumah Sakit (RS) Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya, Jawa Timur akhirnya terkuak.

Susanto sudah menjalankan aksinya sebagai dokter gadungan sejak 2020 dengan cara memalsukan dokumen pendaftaran saat melamar di RS PHC.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023), pihak RS yang mengetahui akal bulus Susanto lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Kini, Susanto telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (11/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut fakta Susanto lulusan SMA berpura-pura jadi dokter di RS PHC, Surabaya, Jawa Timur. 

Baca juga: Viral, Video Babinsa Tangkap TNI Gadungan yang Minta Uang di Hajatan

1. Melamar dengan nama orang lain

Sebelum bekerja sebagai dokter, Susanto terlebih dahulu melamar di RS PHC pada April 2020. Pada saat itu, pihak RS membuka lowongan untuk tenaga medis.

Saat melamar, ia memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti surat izin praktik ijazah kedokteran.

Tak sampai di situ, Susanto turut memalsukan sertifikasi Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes).

"Semua dokumen itu didapat terdakwa dari internet. Terdakwa melamar dengan nama dr Anggi Yurikno yang dikirim melalui email," ungkap Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga: Viral, Video Anggota TNI AL Gadungan Ngaku Pangkat Letkol Ditangkap, Ini Kronologinya

2. Terima gaji Rp 7,5 juta per bulan

Bermodal dokumen palsu, Susanto lolos ke wawancara virtual. Kemudian, ia dikontrak selama dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

Ugik mengatakan, Susanto menerima gaji sebesar Rp 7,5 juta per bulan selama bekerja sebagai dokter gadungan.

Di sisi lain, jaksa juga mengungkapkan bahwa Susanto menerima tunjangan lainnya ketika menjalankan aksinya sebagai dokter gadungan. 

Baca juga: Viral, Video Anggota TNI Gadungan Ditangkap usai Tipu Warga, Ini Kronologi dan Identitasnya

 

3. Ketahuan ketika perpanjangan kontrak

Aksi Susanto sebagai dokter gadungan akhirnya terkuak ketika RS PHC hendak melakukan perpanjangan kontrak.

Pada saat itu, RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama Anggi Yurikno.

Ada sejumlah dokumen yang diminta pihak RS kepada Susanto, yakni fotokopi daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah, dan fotokopi Surat Tanda Registrasi atau STR.

Selain itu, RS PHC juga meminta dokumen lain, seperti fotokopi KTP, fotokopi sertifikat pelatihan, fotokopi hiperkes, fotokopi ATLS, dan fotokopi ACLS.

Namun, pihak RS menemukan kejanggalan sehingga nama Anggi Yurikno yang dipakai oleh Susanto ditelusuri.

Dari hasil penelusuran, sosok Anggi Yurikno ternyata merupakan dokter di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Bukan Pertama Kali Terjadi, Mengapa Orang Rela Menjadi TNI Gadungan?

4. Pernah tipu tujuh RS dan faskes

Susanto yang kini diadili di PN Surabaya tidak hanya melakukan aksinya sebagai dokter gadungan di RS PHC.

Total, ia sudah menipu tujuh RS dan fasilitas kesehatan (faskes) di sejumlah daerah dengan masa kerja dan posisi yang berbeda-beda.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Rabu (13/9/2023), pelaku pernah bekerja di RS Gunung Sawo, Semarang, jawa Tengah pada februari-April 2008.

Bahkan, Susanto pernah menjadi Direktur Utama (Dirut) RS Gunung Sawo pada 2008, namun pelaku pamit ke Surabaya dan tidak pernah muncul lagi.

Berikut daftar RS dan faskes yang pernah menjadi tempat Susanto bekerja:

  • RS Gunung Sawo (Februari-April 2008)
  • RS Grobogan sebagai dirut (2008)
  • Puskesmas Grobogan sebagai dokter (2006)
  • UTD PMI di Grobogan sebagai kepala (2006-2008)
  • RS Pahlawan Medical Center, Kandangan, Kalimantan Selatan sebagai dokter obgyn
  • RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatta, Kalimantan Timur (2011) sebagai dokter
  • RS PHC Surabaya sebagai dokter (2020-2023).

Baca juga: Viral, Video Prajurit Gadungan Ajak Wanita Foto Studio, Ini Kata TNI

5. Pernah dipenjara

Di sisi lain, Corporate Secretary PT PHC Surabaya Imron Soewono mengungkapkan bahwa Susanto merupakan residivis.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/9/2023), Susanto pernah dipenjara selama 20 bulan karena beraksi sebagai dokter gadungan.

"Beliau ini sudah sering sekali melakukan penipuan seperti ini dan ini bukan yang pertama. Bahkan pernah di rumah sakit pemerintah juga," ujar Imron.

"Kami tidak berharap ada Susanto-Susanto lagi nantinya dan enggak ada korban lagi, itu yang sebenarnya komitmen manajemen. Kami punya tanggung jawab moral di sini," sambungnya.

(Sumber: Kompas.com/Achmad Faizal, Andhi Dwi Setiawan | Editor: Krisiandi, Farid Assifa, Pythag Kurniati).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi