Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Penting Diketahui Sebelum Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Baca di App
Lihat Foto
Kemenko Marves
Jadwal seleksi penerimaan CPNS 2023
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal dibuka pada 17 September 2023.

Tanggal pembukaan seleksi CASN telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Beberapa hari jelang pendaftaran dibuka, BKN memberikan tips penting tentang hal apa saja yang diperlukan pelamar sebelum mengikuti seleksi CASN.

Hal tersebut diumumkan oleh BKN melalui akun Instagram resminya di @bkngoidofficial, Rabu (13/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mimin mau kasih tips nih tentang hal mendasar yang perlu kalian siapkan terlebih dahulu," tulis BKN dalam keterangan unggahan media sosialnya.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Siapkan Berkas-berkas Ini

5 Hal yang perlu dipersiapkan sebelum seleksi CASN

Informasi mengenai persiapan seleksi CASN yang dibagikan BKN meliputi syarat pendaftaran dan administrasi.

Kompas.com telah meminta izin kepada Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan pada Kamis (14/9/2023) untuk mengutip unggahan tersebut.

Berikut hal yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

1. Pastikan NIK ter-update

BKN mengimbau supaya calon pelamar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ter-update sebelum mendaftar.

Hal tersebut diperlukan bagi pendaftar yang melakukan pindah Kartu Keluarga (KK), baru menikah, membuat KK baru, pindah domisili dan sejenisnya.

"Jangan sampai mulai daftar kehalang NIK-nya enggak ke-update," ujar BKN.

Baca juga: Resmi, KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Apa Syaratnya?

2. PPPK masih bisa daftar

BKN menyampaikan, pelamar yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi CASN pada periode sebelumnya masih diberi kesempatan untuk mendaftar pada rekrutmen tahun ini.

Termasuk, calon pelamar yang pada periode sebelumnya mendaftar sebagai PPPK.

3. CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri

Di sisi lain, BKN juga mengungkapkan bahwa tidak semua pelamar bisa mendaftar pada seleksi CASN tahun ini.

Mereka yang sebelumnya pernah mendaftar sebagai CPNS atau PPPK namun mengundurkan diri di tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak diperbolehkan untuk melamar.

"Kalau yang mengundurkan dirinya sudah di tahap penetapan NIP dikenakan sanksi tidak bisa ikutan daftar, ya," ujar BKN.

Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

 

4. Membuat akun di SSCASN

Hal terakhir yang perlu diketahui calon pelamar sebelum mendaftar seleksi CASN adalah membuat akun di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.

BKN mengatakan, calon pelamar wajib membuat akun di SSCASN, termasuk bagi pendaftar yang sudah pernah registrasi pada seleksi CASN sebelumnya.

BKN menambahkan, ketentuan mengenai ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), dan batas umur pelamar akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

5. Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK

Calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS dan PPK 2023 wajib mengetahui tanggal-tanggal penting seleksi.

Dilansir dari laman BKN, berikut jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pascasanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final:24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa Sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman Pascasanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pascasanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024.

Baca juga: Ketentuan Ijazah dan Foto untuk Dokumen Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi