Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagu "Halo-Halo Bandung" Diduga Dijiplak Malaysia, Ini Kata Kemenkumham

Baca di App
Lihat Foto
Youtube
Helo Kuala Lumpur diduga menjiplak lagu Halo-Halo Bandung
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buka suara terkait lagu "Halo-Halo Bandung" yang diduga dijiplak dan diubah menjadi "Helo Kuala Lumpur".

Lagu "Helo Kuala Lumpur" yang dianggap menjiplak "Halo-Halo Bandung" diunggah di sebuah akun YouTube Malaysia, Lagu Kanak TV dan mendapat sorotan warganet di media sosial.

Selain judulnya diubah, lirik lagu "Halo-Halo Bandung" juga diganti menjadi berbeda dari  aslinya, namun nadanya sama persis.

Diketahui, "Halo-Halo Bandung" merupakan lagu karangan Ismail Marzuki.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan DJKI Kemenkumham

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan, menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain seharusnya merupakan prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.

Menurutnya, masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

“Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/9/2023).

Oleh karena itu, seseorang tak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa ada persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta.

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun
pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tandas Min.

Baca juga: Hilang Sejak 2014, Peneliti Duga Pesawat Malaysia MH370 Berada di Barat Perth, Australia

Menurutnya, jika memang ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan suatu karya orang lain, seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta ataupun pemegang hak cipta sebagai wujud menghargai hak moral pencipta karya.

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” ujar Min.

Dia menegaskan, seseorang atau pihak lain yang mengambil musik ataupun mengubah lirik dari suatu karya tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya patut diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas hak moral.

"Jika lagu tersebut diunggah ke platform digital, hal itu juga akan merugikan pencipta maupun pemegang hak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi," ujarnya.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Malaysia, Orangtua dan Keempat Adiknya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Segamat

Perlindungan hak cipta berlaku universal

Min mengatakan, perlindungan hak cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern.

Indonesia merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work dan telah diundangkan pada 7 Mei 1997.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-Halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di Malaysia sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut,” papar Min.

Baca juga: Penumpang Ancam Ledakkan Pesawat, Malaysia Airlines Terpaksa Putar Balik

Menurut Min, apabila pencipta atau pemegang hak ciptanya sudah meninggal, ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta miliknya.

Jika kemudian terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta sudah seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR).

ADR adalah bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, baik tanpa maupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.

"DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi
pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut," terang Min.

Di Indonesia, pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hal ini sesuai Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama,” imbuh Min.

Baca juga: Tak Hanya India dan Malaysia, 3 Negara Ini Juga Protes Wilayahnya Dicaplok China dalam Peta Barunya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi