Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Scan Dokumen CPNS 2023 Menggunakan Ponsel? Ini Kata BKN

Baca di App
Lihat Foto
TikTok
Bolehkah scan dokumen CPNS menggunakan ponsel?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pada 17 September 2023.

Jauh-jauh hari, pelamar perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan CPNS 2023.

Menjawab kebingungan masyarakat soal syarat-syarat dokumen CPNS yang harus dikirim dalam bentuk softcopy, salah satu warganet menyebut bahwa scan dokumen bisa menggunakan piranti ponsel, asalkan memenuhi beberapa ketentuan.

Unggahan itu ada di akun TikTok ini.

"Boleh gak sih scan dokumen persyaratan CPNS 2023 menggunakan HP. Yuk kita bahas bersama. Jawabannya tentu saja boleh, tapi lebih baik disarankan menggunakan mesin scanning ya," kata pernyataan dari unggahan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Boleh menggunakan HP, namun harus dipastikan hasil scanning bisa dibaca dengan jelas, dan yang paling penting jangan sampai ada watermark yang tertinggal dalam dokumen scanning tersebut," sambungnya.

Hingga Jumat (15/9/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 74.800 kali dan mendapatkan lebih dari 180 komentar dari warganet.

Lantas, bolehkah scan dokumen CPNS menggunakan ponsel?

Baca juga: 5 Hal yang Penting Diketahui Sebelum Mendaftar CPNS dan PPPK 2023


Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan tools atau alat yang digunakan oleh pelamar untuk memindai dokumen.

"Berkaitan dengan scan dokumen, BKN tidak mempermasalah tools apa yang akan digunakan oleh pelamar, namun yang perlu diperhatikan adalah format scan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Ia melanjutkan, selain format scan, kejelasan dari hasil scan dan besarnya file juga harus sesuai dengan ketentuan yang ada di halaman unggah portal SSCASN.

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial, Senin (28/8/2023), ada tujuh dokumen yang menjadi persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi oleh pelamar, yaitu:

  1. Surat lamaran
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah
  5. Transkrip nilai
  6. Pasfoto terbaru latar belakang merah
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Semua dokumen berupa softcopy dengan format dan ukuran yang ditentukan dalam sistem.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 17 September 2023: Jadwal, Syarat, dan Berkas yang Disiapkan

Cara scan dokumen lewat ponsel

Dilansir dari Kompas TV, Minggu (10/9/2023), ada beberapa tools yang bisa digunakan untuk scan dokumen lewat ponsel.

1. Cara scan dokumen tanpa aplikasi

Anda bisa memanfaatkan fitur bawaan ponsel Google Drive untuk memindai dokumen. Begini caranya:

2. Cara scan dokumen pakai aplikasi Adobe Scan 3. Cara scan dokumen pakai CamScanner

Dokumen yang berhasil dipindai biasanya otomatis akan memiliki format PDF. Anda juga bisa mengubahnya ke format yang dibutuhkan, misalnya JPG.

Berikut adalah cara untuk mengubah format dokumen:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi