Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batik Air Kena Teguran Keras Usai Lampu dan AC Pesawat Makassar-Jakarta Mati

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi pesawat batik air.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi teguran keras ke maskapai Batik Air usai insiden lampu dan AC pesawat mati.

Insiden tersebut terjadi pada penerbangan Batik Air ID 6293 rute Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (7/9/2023).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M Kristi Endah menyayangkan matinya lampu dan AC pada Batik Air ID 6293.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika proses penurunan penumpang setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan seluruh penumpang serta awak pesawat adalah prioritas utama," kata Kristi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

"Untuk itu selaku regulator kami telah memberikan teguran keras kepada Batik Air dan secara paralel melakukan investigasi atas kejadian tersebut," sambungnya.

Baca juga: Penjelasan Batik Air soal Penumpang Pecahkan Jendela di Penerbangan Jakarta-Gorontalo

Poin-poin teguran Kemenhub ke Batik Air

Kristi mengungkapkan, penumpang mengalami ketidaknyamanan akibat matinya AC dan lampu pada Batik Air ID 6293.

"Kami memahami kekhawatiran dan ketidaknyamanan penumpang akibat padamnya lampu dan AC yang tidak berfungsi," katanya.

Dalam teguran yang diberikan ke Batik Air, Kemenhub memberikan sejumlah poin, yakni:

Baca juga: Penjelasan Batik Air soal Mesin Pesawat Berasap Bikin Panik Penumpang

Kronologi lampu dan AC Batik Air ID 6293 mati

Lebih lanjut, Kristi menjelaskan kronologi matinya lampu dan AC pada penerbangan Batik Air rute Makassar-Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Peristiwa bermula ketika terjadi kendala operasional saat proses menurunkan (disembark) penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.

"Sesuai laporan adalah pada 7 September 2023, pesawat PK-LAT Airbus A320 Batik Air melakukan penerbangan BTK 6293 dari Makassar menuju Jakarta," jelas Kristi.

"Proses penerbangan berjalan normal," sambungnya.

Meski begitu, beberapa saat setelahnya, Ground Power Unit (GPU) pada pesawat tidak berfungsi.

GPU adalah peralatan pendukung pesawat ketika di darat yang berfungsi sebagai alat penyuplai kelistrikan pesawat telah disiapkan sesuai dengan kebutuhan pesawat.

Kristi menerangkan, tidak berfungsinya GPU mengakibatkan sistem kelistrikan dan air conditioning (pendingin udara) di dalam kabin tidak bekerja.

"Pihak ground handling sudah mendatangkan GPU pengganti namun tidak mampu menyuplai aliran listrik ke pesawat udara," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Video Pesawat Batik Air Keluarkan Asap, Ini Penjelasan Maskapai

Penumpang diturunkan tanpa GPU

Matinya GPU membuat Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk segera dilakukan penurunan penumpang tanpa menggunakan perangkat ini.

Hal tersebut dilakukan karena mempertimbangkan waktu menunggu penumpang yang terlalu lama.

"Namun demikian, proses menurunkan penumpang harus dalam kondisi mesin pesawat dimatikan," tutur Kristi.

Baca juga: Penyebab Koper Kaesang Nyasar di Medan, Ini Kata Batik Air

Langkah pilot

Kristi mengatakan, pilot yang sedang bertugas juga melakukan koordinasi dengan awak pesawat, personel ground handling, dan mekanik pesawat untuk menggunakan flash light ketika menurunkan penumpang.

Pasalnya, tidak terdapat supply kelistrikan untuk menerangi kabin. PIC juga sudah memberi tahu penumpang bahwa mesin pesawat akan dimatikan untuk proses penurunan penumpang sehingga kabin menjadi gelap.

"Setelah itu, diinformasikan juga kepada seluruh penumpang terhadap kondisi yang sedang terjadi," jelas Kristi.

"Menyiapkan langkah mitigasi untuk dapat menurunkan penumpang secara aman dan selamat meskipun dalam kondisi cabin gelap tetapi hal tersebut yang mengakibatkan penumpang panik," sambungnya.

Terkait insiden mati dan AC lampu pada Batik Air ID 6293, Kemenhub meminta maskapai penerbangan harus selalu mematuhi ketentuan keselamatan keamanan dan pelayanan yang berlaku dalam pelaksanaan operasionalnya

Setiap pelanggaran atas ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi