Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
menpan.go.id
Keputusan Menteri (Kepmen) No. 651 Tahun 2023 Kemenpan RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi merilis nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Hal itu terungkap melalui laman resmi Kemenpan RB yang ditetapkan pada Rabu (13/9/2023).

Nilai passing grade tersebut termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No. 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce membenarkan adanya informasi tersebut.

“Yes, berlaku untuk CPNS 2023 yang dimulai 17 September 2023,” kata Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 17 Instansi dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CASN 2023, Mana Saja?

Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

Lantas, berapa nilai passing grade SKD CPNS 2023?

Tentang SKD CPNS 2023

SKD CPNS merupakan salah satu tahapan pada seleksi CPNS yang harus dilewati oleh para pendaftar.

Pada seleksi ini, pendaftar akan mengerjakan sejumlah tes yang dibagi menjadi tiga, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Dikutip dari Kepmen No 651 Tahun 2023 Kemenpan-RB, peserta akan mengerjakan 110 soal yang terdiri dari:

Pendaftar akan mengerjakan soal pada tahap SKD itu selama 100 menit. Sedangkan pendaftar disabilitas mengerjakan soal tersebut selama 130 menit.

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Bobot soal SKD CPNS 2023

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD CPNS 2023 sebagai berikut:

Sehingga nilai kumulatif paling tinggi SKD yakni 550, berikut pembagiannya:

Baca juga: Contoh Soal TWK, TIU, dan TKP pada Tahapan SKD CPNS 2023

Passing grade SKD CPNS 2023

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada SKD CPNS 2023.

Adapun passing grade tersebut dibagi menjadi umum dan khusus (lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua).

Berikut ini rincian passing grade SKD CPNS 2023:

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Siapkan Berkas-berkas Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi