Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Pernah Daftar CPNS Apakah Harus Bikin Akun Baru Lagi di SSCASN?

Baca di App
Lihat Foto
daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Tangkapan layar situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pada Minggu (17/9/2023).

Seluruh proses pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Sebelum melakukan proses pendaftaran, peserta terlebih dahulu harus membuat akun SSCASN di laman tersebut.

Lantas, apakah pelamar yang pernah mendaftar CPNS harus buat akun baru lagi di SSCASN?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diundur, Benarkah?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, semua peserta CPNS wajib membuat akun baru SSCASN.

Kewajiban ini juga berlaku bagi pelamar lama yang sebelumnya pernah mendaftar CPNS.

"Bagi yang sudah buat akun pada seleksi sebelumnya maka tetap akan membuat akun untuk proses pendaftaran CASN 2023," kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (16/9/2023).

Proses pembuatan akun bisa dilakukan bersamaan dibukanya pendaftaran CPNS 2023, yakni pada 17 September 2023.

Dalam proses pembuatan akun, pelamar perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepon, dan alamat email.

Selanjutnya, laman SSCASN akan mencocokkan kesesuaian NIK dengan nomor KK.

Jika ada ketidaksesuaian, maka pelamar bisa mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Bolehkah Scan Dokumen CPNS 2023 Menggunakan Ponsel? Ini Kata BKN

Cara cek NIK aktif secara online

Tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil, pelamar bisa mengurusnya secara online.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menuturkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam pengecekan NIK secara online.

Menurut Teguh, pelamar CPNS 2023 yang memiliki NIK tidak aktif karena belum melakukan perekaman bisa langsung mendatangi Dukcapil setempat.

"Segeralah datang untuk melakukan perekaman biometrik di Dinas Dukcapil setempat. Setelah direkam, maka NIK akan aktif," kata Teguh, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/9/2023).

Akan tetapi, jika pelamar masih menemukan kendala terkait keaktifan NIK, maka bisa menghubungi call center Dukcapil pada nomor 1500537 atau 08118005373.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi