Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Ralat BPKB jika Terdapat Kesalahan Data atau Penulisan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Donny Apriliananda
Ilustrasi cara mengurus kesalahan data di BPKB.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat).

Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK, dalam keadaan apa pun wajib memiliki BPKB.

Mengingat pentingnya dokumen kendaraan tersebut, jika terdapat kesalahan pendataan atau penulisan pada dokumen BPKB, harap segera diurus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara ralat data pada BPKB?

Syarat dan cara mengurus ralat BPKB

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk layanan ralat BPKB:

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, silakan datangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses permohonan ralat data BPKB kendaraan Anda.

Sampaikan kepada petugas tentang keperluan Anda, kemudian ikuti instruksi yang diberikan.

Setelah selesai, pastikan untuk mengecek kembali data pada BPKB baru sebelum meninggalkan kantor Samsat.

Baca juga: Apa Itu BPKB Elektronik yang Akan Diluncurkan Tahun Depan?

Pentingnya data di BPKB

Dikutip dari Kompas.com (22/10/2020), ketika BPKB yang memiliki kesalahan data dan tidak segera diurus, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap tidak sah.

Kesalahan pendataan pada BPKB atau STNK sering kali terjadi karena pemilik kendaraan maupun petugas kurangnya teliti dalam memasukkan data.

Beberapa data yang salah biasanya terjadi pada kolom nomor KTP, tempat tanggal lahir, serta nomor polisi kendaraan.

Baca juga: Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut Ini

Penting juga untuk diketahui bahwa layanan ralat BPKB berbeda dengan balik nama kendaraan bermotor. Ralat BPKB adalah proses perbaikan data atau penulisan yang salah.

Sedangkan pengajuan balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Proses balik nama kendaraan bermotor biasanya dilakukan ketika seseorang baru saja membeli motor atau mobil bekas dari pemilik sebelumnya.

Artinya, pemilik baru tidak perlu lagi menggunakan data pemilik sebelumnya ketika hendak membayar pajak atau memperpanjang STNK.

Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB atas Nama Orang Lain

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Desain Lintasan Terbaru Ujian Praktik SIM C

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi