Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Daftar CPNS 2023 Beserta Syarat dan Ketentuannya...

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @bkngoidofficial
Apakah bisa menggunakan SKL untuk daftar CPNS?
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 direncanakan dibuka mulai hari ini, Minggu (17/9/2023).

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pengumuman informasi seleksi CASN 2023 dimulai pada 16-30 September 2023.

Sementara pendaftaran seleksi dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Hingga Minggu (17/9/2023) pukul 06.30 WIB, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN memastikan bahwa pendaftaran CPNS 2023 masih sesuai dengan jadwal yakni 17 September 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pendaftaran CASN 2023 dimulai pada hari ini, tanggal 17 September 2023," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/9/2023) pagi.

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diundur, Benarkah?

Namun tidak lama kemudian, sekitar pukul 07.19 WIB, BKN mengirimkan revisi jadwal pendaftaran CPNS 2023.

Adanya perubahan jadwal tersebut turut membuat jadwal pembuatan akun Sistem Seleksi CASN (SSCASN) ikut mundur.

"Pembuatan akun dilakukan pada saat pendaftaran (20 September 2023)," katanya lagi.

Diketahui, jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2023 resmi diundur mulai 20 September 2023.

Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala BKN Haryomo menyebutkan, mundurnya jadwal seleksi lantaran proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional PPPK yang masih berlangsung sampai saat ini.

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS, Dibuka 17 September 2023

Bagi Anda yang berminat untuk melamar CPNS 2023, berikut ini panduan pendaftaran CPNS 2023:

Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023

Panduan daftar CPNS 2023

1. Daftar Akun

Untuk melakukan pendafataran seleksi CPNS 2023, caranya yakni sebagai berikut:

Baca juga: Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Bagaimana Aturannya?

2. Daftar formasi

Saat melakukan pendaftaran, alur daftar formasi yakni sebagai berikut:

3. Seleksi administrasi

Setelah melakukan pendaftaran dan memilih formasi, peserta kemudian menunggu hasil seleksi administrasi. Alur seleksi administrasi CPNS 2023 yakni sebagai berikut:

4. Seleksi kompetensi

Nantinya peserta yang lulus seleksi administrasi datanya akan dikirim ke CAT-BKN untuk mengikuti ujian seleksi kompetensi.

Seluruh nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk dilakukan pengolahan nilai berdasarkan passing grade maupun peraturan afirmasi yang ditetapkan.

5. Pengumuman kelulusan

Alur pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2023 yakni sebagai berikut:

  • Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi
  • Pelamar dapat melakukan sanggah
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Syarat daftar CPNS

Berikut ini persyaratan untuk melakukan pendafataran CPNS 2023:

  • WNI
  • Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi seperti formasi, jabatan dan sebagainya
  • Memenuhi batas usia yang dipersyaratkan

Adapun syarat batas usia untuk mengikuti pendaftaran CPNS kali ini yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Pelamar usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.

Baca juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?

Ketentuan umum seleksi CPNS 2023

Berikut ini ketentuan umum untuk mengikuti seleksi CPNS 2023:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Lulusan S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA, Bisakah Mengajukan Penyesuaian Pendidikan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi