Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Mundur, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi CPNS dan PPPK.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi diundur.

Sesuai jadwal terbaru, pengumuman seleksi akan mulai dilakukan pada 19 September 2023, dan pendaftaran akan dimulai pada 20 September 2023.

Hal ini berbeda dengan jadwal sebelumnya di mana pengumuman dijadwalkan dilakukan 16 September 2023 dan pendaftaran dimulai hari ini, Minggu, 17 September 2023.

Pengunduran ini sebagaimana disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa alasan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023 diundur?

Baca juga: Resmi Diundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru

Alasan jadwal seleksi CPNS mundur

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam suratnya mengatakan pengunduran dilakukan karena proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai saat ini masih berlangsung.

"Proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung," ujarnya.

Selain itu, instansi pusat dan daerah sampai saat ini juga masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan.

Adapun ketentuan yang dimaksud yakni minimal 2 persen formasi diberlakukan untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima.

Selain itu, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yakni THK-2 dan non-ASN paling banyak 80 persen, sedangkan kebutuhan umum yakni pelamar baru paling sedikit 20 persen.

"Bersama ini kami sampaikan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir," ujarnya lebih lanjut.

Surat tersebut ditandatangani Haryomo pada Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Kisi-kisi atau Materi SKD CPNS 2023: TWK, TIU, dan TKP

Jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK

Berikut ini jadwal terbaru pelaksanaan CPNS dan PPPK 2023:

1. Jadwal lengkap seleksi CPNS 2023 2. Jadwal PPPK

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 di SSCASN

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi