KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampakkan uang Rp 2.000 terkelupas, ramai di media sosial Facebook.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun bernama Age dalam grup info cegatan jogja, Selasa (12/9/2023) pagi.
"Ya ampun, uang dua ribu rupiah palsu. Hati2 guys jangan sepelekn karna nominalnya cuma dua ribu," tulis pengunggah.
Tampak dalam unggahan, uang nominal Rp 2.000 mengelupas, menampilkan bagian dalam berupa kertas berwarna putih.
Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengatakan bahwa uang tersebut kemungkinan asli, hanya terkeloyak hingga memperlihatkan bagian dalamnya.
"Asli kui lur Nggonku kecuci Yo trus ngletek ngunukui (Asli itu, punyaku kecuci terus mengelupas seperti itu)," komentar dengan akun Dhe Wa***.
"Asli kui mas...mungkin dasare wis luthu trus keno banyu detergent...Pas garinge jd gitu (Asli itu mas, mungkin memang sudah lecek terus kena air deterjen. Pas kering jadi seperti itu)," tulis warganet di balik akun Rizal Wah****.
Hingga Minggu (17/9/2023) siang, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 1.200 suka dan 600 komentar dari pengguna.
Lantas, apakah uang kertas yang mengelupas tersebut merupakan Rupiah asli?
Baca juga: Viral, Video Uang Mutilasi Rp 100.000 di Purwokerto, Ini Kata BI
Rupiah asli tidak mengelupas
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, kepastian uang asli atau palsu perlu dilihat secara langsung.
"Untuk memastikan uang tersebut asli atau tidak, perlu kami lihat secara langsung fisik uang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/9/2023).
Namun, Marlison memastikan, uang Rupiah kertas yang asli tidak dapat terkelupas seperti terlihat pada unggahan Facebook tersebut.
Dia pun menambahkan, masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi keaslian Rupiah menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
Secara rinci, metode tersebut meliputi:
1. DilihatMenurut Marlison, baik uang tahun emisi 2022 maupun emisi sebelumnya dapat dicek keaslian dengan melihat:
- Warna yang kontras dan tajam
Cara pertama untuk melihat keaslian uang adalah dari penampakan warnanya. Meski uang dalam kondisi lusuh, warna uang palsu tidak akan kontras dan lebih pudar.
- Benang pengaman dalam uang
Marlison mengatakan, ada atau tidaknya benang pengaman yang tertanam dalam Rupiah dapat membedakan uang asli dan palsu.
"Untuk pecahan besar (100.000 dan 50.000), benang pengaman berbentuk sulam, masuk dan keluar dalam kertas. Selain pecahan tersebut, tertanam dalam uang," jelasnya.
Khusus uang emisi baru, benang pengaman dilengkapi ornamen tulisan BI dan batik kawung yang dapat bergerak.
"Kalau yang palsu tidak ada dan tidak bisa bergerak," ungkap Marlison.
- Gambar bunga pada uang baru
Selanjutnya, pada uang baru asli akan tampak gambar bunga di depan sisi kiri bawah dengan warna kontras dan bergerak jika dilihat dari sisi mana pun atau disebut optically variable magnetic ink (OVMI).
"Dengan teknologi colour shifting ink yang merupakan teknologi tertinggi dan tidak dapat dipalsukan," sambungnya.
2. DirabaCara kedua untuk membedakan uang Rupiah asli dan palsu adalah dengan merabanya.
Menurut Marlison, permukaan uang asli akan terasa kasar jika diraba karena menggunakan tinta dan teknik cetak intaglio atau cetakan timbul.
"Pada uang palsu pasti licin," lanjutnya.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 2.000 Diwarnai Jadi Rp 20.000, BI Ingatkan Ancaman Pidananya
3. DiterawangMarlison menerangkan, masyarakat juga dapat mengecek keaslian uang dengan cara menerawangnya.
"Terdapat tanda air atau water mark berupa gambar pahlawan tersembunyi yang hanya bisa dilihat saat diterawang. Kalau uang palsu tidak ada dan tidak bisa," jelasnya.
Ancaman pidana pemalsuan uang
Menurut Marlison, seseorang yang memalsukan uang Rupiah dapat dikenai hukuman seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Bisa dicek di UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 ancaman hukuman pidana dan dendanya," ujarnya.
Salah satu hukuman diatur dalam Pasal 36 UU Mata Uang, yakni:
- Setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
- Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
- Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.