Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Penampakan Uang Rp 2.000 Mengelupas, Asli atau Palsu?

Baca di App
Lihat Foto
Facebook/info cegatan jogja
Tangkapan layar uang Rupiah kertas mengelupas, asli atau palsu?
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampakkan uang Rp 2.000 terkelupas, ramai di media sosial Facebook.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun bernama Age dalam grup info cegatan jogja, Selasa (12/9/2023) pagi.

"Ya ampun, uang dua ribu rupiah palsu. Hati2 guys jangan sepelekn karna nominalnya cuma dua ribu," tulis pengunggah.

Tampak dalam unggahan, uang nominal Rp 2.000 mengelupas, menampilkan bagian dalam berupa kertas berwarna putih.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengatakan bahwa uang tersebut kemungkinan asli, hanya terkeloyak hingga memperlihatkan bagian dalamnya.

"Asli kui lur Nggonku kecuci Yo trus ngletek ngunukui (Asli itu, punyaku kecuci terus mengelupas seperti itu)," komentar dengan akun Dhe Wa***.

"Asli kui mas...mungkin dasare wis luthu trus keno banyu detergent...Pas garinge jd gitu (Asli itu mas, mungkin memang sudah lecek terus kena air deterjen. Pas kering jadi seperti itu)," tulis warganet di balik akun Rizal Wah****.

Hingga Minggu (17/9/2023) siang, unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 1.200 suka dan 600 komentar dari pengguna.

Lantas, apakah uang kertas yang mengelupas tersebut merupakan Rupiah asli?

Baca juga: Viral, Video Uang Mutilasi Rp 100.000 di Purwokerto, Ini Kata BI


Rupiah asli tidak mengelupas

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, kepastian uang asli atau palsu perlu dilihat secara langsung.

"Untuk memastikan uang tersebut asli atau tidak, perlu kami lihat secara langsung fisik uang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/9/2023).

Namun, Marlison memastikan, uang Rupiah kertas yang asli tidak dapat terkelupas seperti terlihat pada unggahan Facebook tersebut.

Dia pun menambahkan, masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi keaslian Rupiah menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

Secara rinci, metode tersebut meliputi:

1. Dilihat

Menurut Marlison, baik uang tahun emisi 2022 maupun emisi sebelumnya dapat dicek keaslian dengan melihat:

  • Warna yang kontras dan tajam

Cara pertama untuk melihat keaslian uang adalah dari penampakan warnanya. Meski uang dalam kondisi lusuh, warna uang palsu tidak akan kontras dan lebih pudar.

  • Benang pengaman dalam uang

Marlison mengatakan, ada atau tidaknya benang pengaman yang tertanam dalam Rupiah dapat membedakan uang asli dan palsu.

"Untuk pecahan besar (100.000 dan 50.000), benang pengaman berbentuk sulam, masuk dan keluar dalam kertas. Selain pecahan tersebut, tertanam dalam uang," jelasnya.

Khusus uang emisi baru, benang pengaman dilengkapi ornamen tulisan BI dan batik kawung yang dapat bergerak.

"Kalau yang palsu tidak ada dan tidak bisa bergerak," ungkap Marlison.

  • Gambar bunga pada uang baru

Selanjutnya, pada uang baru asli akan tampak gambar bunga di depan sisi kiri bawah dengan warna kontras dan bergerak jika dilihat dari sisi mana pun atau disebut optically variable magnetic ink (OVMI).

"Dengan teknologi colour shifting ink yang merupakan teknologi tertinggi dan tidak dapat dipalsukan," sambungnya.

2. Diraba

Cara kedua untuk membedakan uang Rupiah asli dan palsu adalah dengan merabanya.

Menurut Marlison, permukaan uang asli akan terasa kasar jika diraba karena menggunakan tinta dan teknik cetak intaglio atau cetakan timbul.

"Pada uang palsu pasti licin," lanjutnya.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 2.000 Diwarnai Jadi Rp 20.000, BI Ingatkan Ancaman Pidananya

3. Diterawang

Marlison menerangkan, masyarakat juga dapat mengecek keaslian uang dengan cara menerawangnya.

"Terdapat tanda air atau water mark berupa gambar pahlawan tersembunyi yang hanya bisa dilihat saat diterawang. Kalau uang palsu tidak ada dan tidak bisa," jelasnya.

Ancaman pidana pemalsuan uang

Menurut Marlison, seseorang yang memalsukan uang Rupiah dapat dikenai hukuman seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Bisa dicek di UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 ancaman hukuman pidana dan dendanya," ujarnya.

Salah satu hukuman diatur dalam Pasal 36 UU Mata Uang, yakni:

  • Setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
  • Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
  • Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi