Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Hanya Jaminan Pensiun, Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN).
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mulai membuka pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 20 September 2023 mendatang.

Sejumlah formasi akan dibuka untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja perjanjian kerja (PPPK).

Meski PNS dan PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi ASN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didalamnya, pegawai pemerintah melalui ASN ini terbagi kedalam dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Baca juga: Cara Mengecek Gaji Saat Daftar CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN


Lantas, apa perbedaan antara PNS dan PPPK dalam penerimaan CASN tahun 2023 ini?

Apa itu PNS dan PPPK?

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ini adalah perbedaan umum antara PNS dan PPPK:

1. Pegawai negeri sipil (PNS)

PNS atau pegawai negeri sipil merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian menjadi seorang PNS, ia adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang terdiri dari SKD dan SKB.

Ketika menjadi seorang PNS, Anda akan memperoleh sejumlah hak, antara lain:

Baca juga: Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS dan Syaratnya, Berlaku Mulai Januari 2024

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan itu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Terkait hak, yang membedakan PNS dan PPPK adalah pada jaminan pensiunan. PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Berikut adalah hak yang didapatkan oleh PPPK:

Baca juga: Apakah Pengalaman Kerja Pelamar PPPK Harus Linier dengan Formasi yang Dilamar?

Perbedaan PNS dan PPPK

Selain perbedaan hak berupa jaminan pensiun sebagaimana yang telah disebutkan di atas, ada sejumlah perbedaan lain antara PNS dan PPPK.

Dilansir dari laman BKN Yogyakarta, salah satu perbedaan antara PNS dan PPPK adalah pada jabatan yang diisi.

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

Hal ini berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh jenis jabatan di birokrasi seperti jabatan pelaksana maupun struktural.

Baca juga: Beberapa Poin yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2023

Kemudian, keduanya memiliki perbedaan terkait dengan mekanisme pengembangan karier. PNS terdapat proses pengembangan karier yang jelas dan inline dengan jabatan.

Sedangkan PPPK, proses pengembangan karier tidak terjadi simultan. Sebab, PPPK direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.

Tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja.

Jika hendak menuju ke jenjang jabatan yang lebih tinggi maka harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi