KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet menanyakan apakah lulusan S1 bisa mendaftar formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) D3, ramai setelah diunggah akun X @workfess pada Minggu (17/9/2023).
Unggahan tersebut memperlihatkan formasi CPNS di lingkungan Kejaksaan RI untuk posisi Petugas Barang Bukti bagi lulusan D3.
"Kalo misal itukan kualifikasinya d3, nah aku yang s1 bisa masuk ga ya? apa bener2 utk d3 gitu?" tulis pertanyaan tersebut.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Bisa Dibuka Kapan Saja, Ini Penjelasan Kemenpan-RB
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menegaskan, pendaftaran CPNS harus sesuai dengan syarat yang diminta.
Oleh karena itu, apabila syarat pendaftaran CPNS yang diminta ijazah D3, maka pelamar yang menggunakan ijazah S1 akan ditolak.
"Kalau dipersyaratkan D3 maka melampirkan ijazah D3 yang dipersyaratkan," kata Hasan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/9/2023).
Pihaknya menjelaskan, pelamar mendaftar dengan ijazah yang disyaratkan menurutnya bukan persoalan mencegah pelamar dari jenjang pendidikan lain "mengambil jatah" formasi yang bukan kualifikasinya.
Namun, hal tersebut dimaksudkan agar pelamar memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan.
Hasan mengingatkan, bagi pelamar yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023, mereka wajib memahami syarat umum yang ditentukan ketika registrasi.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/9/2023), berikut syarat umum pendaftaran CPNS 2023:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, termasuk berdasarkan formasi dan jabatannya
- Saat mendaftar, batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Namun, kembali disesuaikan dengan masing-masing instansi
- Batas usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Doktor
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.