Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Soal CPNS 2023 Materi TWK, TIU, TKP dan Bobot Penilaiannya

Baca di App
Lihat Foto
uns.ac.id
Materi atau kisi-kisi SKD CPNS 2023. Suasana pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2021 untuk 8 kabupaten/ kota di Jawa Tengah pada 15 September hingga 17 Oktober 2021 di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan panduan mengenai soal-soal seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023.

Panduan soal CPNS 2023 itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Dalam Kepmen itu, tertulis bahwa materi SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga aspek, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakterisitik pribadi (TKP).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengonfirmasi hal tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami sampaikan bahwa sampai saat ini untuk materi SKD masih terdiri dari TWK, TIU dan TKP," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Mengacu pada perubahan jadwal seleksi CPNS 2023, SKD CPNS 2023 akan dilakukan pada 30 Oktober sampai dengan 2 November 2023.

SKD CPNS 2023 akan dilakukan dengan durasi 100 menit.

Namun, untuk pelamar dengan penyandang disabilitas, durasinya lebih lama, yaitu 130 menit.

Baca juga: 6 Instansi Pusat yang Tidak Buka CPNS dan PPPK 2023, Mana Saja?

Panduan soal CPNS 2023

Dikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, berikut panduan soal SKD CPNS 2023:

1. Materi TWK CPNS 2023

TWK adalah tes berupa soal-soal yang berkaitan dengan pengetahuan umum soal kebangsaan.

Pada SKD 2023, TWK terdiri dari 30 butir soal.

Tujuan tes ini dimaksudkan untuk menilai peserta dari aspek pemahaman dan kemampuan mereka terhadap wawasan kebangsaan Indonesia.

Adapun materi TWK terdiri dari:

1. Nasionalisme

Tujuannya: mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

2. Integritas

Tujuannya: mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

3. Bela negara

Tujuannya: mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

4. Pilar negara

Tujuannya: Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

5. Bahasa Indonesia

Tujuannya: mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Contact Center Peruri untuk Keluhan E-Meterai Saat Daftar CPNS

2. Materi TIU CPNS 2023

Materi TIU CPNS 2023 merupakan soal tes yang berfokus pada penelitian di tiga aspek, di antaranya kemampuan numerik (logika berhitung), kemampuan verbal (logika bahasa), dan kemampuan figural (penalaran dengan gambar).

Tahun ini, materi TIU terdiri dari 35 soal yang terdiri dari beberapa komponen soal seperti berikut:

1. Kemampuan verbal

  • Analogi, silogisme, dan analitis.

2. Kemampuan numerik

  • Berhitung, deret angka, perbandungan kuantitatif, dan soal cerita.

3. Kemampuan figural

  • Analogi, ketidaksamaan, dan serial.

Baca juga: Apa Itu TWK, TIU, dan TKP dalam Ujian SKD CPNS 2023?

3. Materi TKP CPNS 2023

Materi TKP adalah tes yang bertujuan untuk menilai perilaku dan kepribadian masing-masing peserta.

Pada seleksi CPNS 2023, materi TKP terdiri dari 45 soal.

Berikut poin-poin yang akan diimplementasikan dalam materi TKP CPNS 2023:

1. Pelayanan publik

Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Sosial budaya

Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.

3. Teknologi informasi dan komunikasi

Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

4. Jejaring kerja

Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

5. Profesionalisme

Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

6. Anti radikalisme

Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Bobot penilaian materi CPNS 2023

Masing-masing materi SKD CPNS 2023 memiliki bobot nilai yang berbeda. Berikut rinciannya:

1. TWK
  • Jawaban benar bernilai 5
  • Salah atau tidak menjawab bernilai 0.
2. TIU
  • Jawaban benar bernilai 5
  • Salah atau tidak menjawab bernilai 0.
3. TKP
  • Jawaban benar bernilai minimal 1
  • Jawaban benar bernilai paling tinggi 5
  • Tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif SKD paling tinggi adalah 550 dengan rincian sebagai berikut:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Baca juga: Belum Lulus Kuliah, Bisakah Mahasiswa Daftar Seleksi CPNS?

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023

Materi SKD CPNS 2023 juga memiliki nilai ambang batas yang wajib dipenuhi oleh masing-masing peserta.

Berikut nilai ambang batas masing-masing materi SKD CPNS 2023:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166.

Namun, nilai ambang batas itu dikecualikan bagi peserta dengan penetapan kebutuhan khusus, yaitu:

  • Memiliki predikat cumlaude
  • Diaspora
  • Penyandang disabilitas
  • Putra/putri wilayah Papua.

Berikut ketentuan nilai ambang batas untuk masing-masing peserta dengan ketentuan di atas:

a. Cumlaude dan Diaspora:
  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
  • Nilai TIU paling rendah: 85.
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
  • Nilai TIU paling rendah: 60.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi