KOMPAS.com - Informasi bahwa alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat domisili memengaruhi lokasi ujian seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, ramai di media sosial.
Informasi tersebut salah satunya dibagikan oleh akun TikTok @ayman****, Minggu (18/9/2023).
Tampak dalam unggahan, pengunggah menjelaskan perbedaan alamat KTP dan domisili yang harus dicantumkan saat pendaftaran CASN 2023.
Menurut pengunggah, lokasi ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) akan menyesuaikan alamat domisili peserta.
"Lokasi Ujian SKD disesuaikan dengan ALAMAT DOMISILI Pendaftar bukan ALAMAT KTP," tulisnya,
Hingga Senin (18/9/2023) siang, video tersebut telah mendapat lebih dari 32.000 tayangan, 2.500 suka, dan 60 komentar dari pengguna TikTok.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Baca juga: Resmi Diundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru
Lokasi ujian tergantung instansi
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan membenarkan alamat KTP dan alamat domisili akan diinput oleh peserta saat pendaftaran.
Alamat KTP merupakan alamat asli yang tercantum dalam KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sedangkan, alamat domisili adalah alamat peserta saat ini berada dan tidak harus sama dengan alamat KTP.
Namun, informasi yang menyebut bahwa alamat tersebut menentukan lokasi ujian, tergantung dengan ketentuan masing-masing instansi.
"Terkait itu berpengaruh dengan lokasi ujian tergantung ketentuan instansi masing-masing," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Baca juga: 6 Instansi Pusat yang Tidak Buka CPNS dan PPPK 2023, Mana Saja?
Nur mengatakan, instansi dapat menggunakan alamat KTP maupun domisili sebagai bahan pertimbangan lokasi ujian maupun penempatan saat peserta dinyatakan lulus.
Misalnya, dia mencontohkan, seleksi CASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun lalu memberikan opsi penempatan di sekitar lokasi sesuai alamat KTP.
Sementara itu, menilik salah satu ketentuan dalam seleksi CPNS Kejaksaan Agung tahun ini, pelamar wajib memilih lokasi ujian sesuai dengan domisili dan bukan alamat KTP.
"Intinya diserahkan kepada ketentuan masing-masing instansi," kata Nur.
Dia menambahkan, BKN turut memanfaatkan kantornya di seluruh Indonesia untuk menjadi lokasi ujian seleksi CASN 2033.
"BKN juga memaksimalkan kantor BKN di seluruh wilayah Indonesia sebagai tempat ujian selain menggunakan kantor instansi lain dan lokasi mandiri," terangnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar CPNS Mulai 20 September 2023, Cek Formasi di sscasn.bkn.go.id
Jadwal CPNS dan PPPK 2023
Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, jadwal pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diundur menjadi mulai 20 September 2023.
Dengan demikian, pembuatan akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk mendaftar pun turut diundur.
Berikut jadwal terbaru penerimaan CASN 2023:
Jadwal CPNS 2023- Seleksi penerimaan CPNS 2023 terdiri dari 32 tahapan, yakni mulai:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
Baca juga: Belum Lulus Kuliah, Bisakah Mahasiswa Daftar Seleksi CPNS?
Jadwal PPPK 2023Berbeda, seleksi PPPK 2023 terdiri dari 16 tahapan dengan perincian:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.