KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baru akan dibuka pada 20 September 2023.
Meski demikian, masyarakat sudah bisa melihat formasi apa saja yang tersedia sesuai dengan pendidikannya karena beberapa instansi sudah mulai mengumumkannya di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepagawaian Negara (BKN).
Calon pelamar sudah bisa mengecek formasi yang tersedia melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
Saat mengecek informasi terkait formasi CPNS dan PPPK di laman tersebut, terdapat keterangan "Umum" dan "Khusus" pada bagian "Jenis Pengadaan".
Lantas, apa maksud keterangan "Umum" dan "Khusus" pada formasi CPNS dan PPPK 2023?
Baca juga: Resmi Diundur, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, maksud dari keterangan "Umum", yakni diperuntukkan untuk pelamar baru.
"Kebutuhan umum, yakni pelamar baru," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Sedangkan maksud dari kategori "Khusus", yakni lowongan diperuntukkan untuk pelamar yang merupakan kategori Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan Non-ASN.
"Pemerintah fokus pada penyelesaian Tenaga Honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang telah masuk dalam database pendataan non-ASN di BKN)," jelas Hasan.
Fokus penyelesaian itu menurutnya dikriteriakan sebagai alokasi khusus atau afirmasi dengan alokasi 80 persen untuk penyelesaian THK2 dan non-ASN.
Sementara itu, alokasi 20 persen untuk pelamar umum.
Dikutip dari laman Faq SSCASN, yang termasuk kategori "Khusus" pada formasi CPNS 2023 yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
- Diaspora;
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
- Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).
Baca juga: Panduan Lengkap Daftar CPNS 2023 Beserta Syarat dan Ketentuannya...
Syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS
Dikutip dari laman SSCASN berikut syarat untuk melamar CPNS dan PPPK 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memenuhi syarat masing-masing instansi seperti formasi, jabatan, dan sebagainya
- Memenuhi syarat batas usia
Sebagai informasi, batas usia pelamar CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Adapun pelamar CPNS maksimal usia 40 tahun diperuntukkan untuk pelamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Untuk seleksi PPPK 2023, batas usia pelamar minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan umum lainnya untuk melamar CPNS dan PPPK, yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Contact Center Peruri untuk Keluhan E-Meterai Saat Daftar CPNS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.