KOMPAS.com - Video memperlihatkan guru SMPN 15 Kota Medan, Sumatera Utara menangis dan mengaku gajinya ditahan oleh kepala sekolah (kepsek), viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah diunggah akun TikTok @vahmie_sakhi pada 16 September 2023.
Dalam video, salah seorang guru mengaku mendapat surat panggilan dari kepsek tanpa alasan yang jelas.
Ia juga mengaku mendapat tekanan, diteror, dan tidak diberi alasan yang jelas mengapa gajinya tidak dicairkan.
"Lebih 13 kepala sekolah yang saya hadapi di sini enggak pernah, baru ini saya seperti ini," kata guru yang lain.
Baca juga: Guru Honorer di Bogor Dipecat Usai Bongkar Pungli Kembali Mengajar, Kepsek Dicopot
Duduk perkara gaji guru ditahan kepsek
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, kepsek yang menahan gaji guru tersebut adalah Tiurmaida Situmeang yang ditunjuk memimpin SMPN 15 Medan sejak Maret 20213.
Tiurmaida menahan gaji dengan alasan untuk menegakkan disiplin terhadap guru yang melakukan tindakan indisipliner.
Disebutkan ada delapan guru dengan status PNS yang melakukan tindak indisipliner. Namun, Tiurmaida tidak mencairkan gaji seluruh guru di SMPN 15 yang berjumlah sekitar 40 orang.
Tiurmaida tidak menandatangani surat pencairan gaji karena mendapati delapan guru meninggalkan tugasnya ketika mengajar, seperti keluar dari sekolah tanpa izin.
"Sudah selesai permasalahannya. Jadi, itu berasal dari upaya pembinaan beberapa orang guru oleh kepsek," ujar Laksamana kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).
Baca juga: 7 Fakta Oknum Guru Membotaki 19 Siswi SMPN di Lamongan, Tidak Ada Aturan Pakai Ciput
Kronologi gaji guru ditahan
Laksamana menjekaskan, gaji guru SMPN 15 Medan ditahan bermula ketika Tiurmaida ditunjuk sebagai Kepala SMPN 15 Medan pada Maret 2023.
Pada saat itu, Disdikbud Medan menerima laporan bahwa ada beberapa guru di sekolah tersebut yang melakukan tindakan indisipliner.
"(Kepsek) kita arahkan untuk mengambil tindakan sesuai PP No 94 Tahun 2021," jelas Laksamana.
Setelahnya, Tiurmaida memanggil kedelapan guru yang diduga melakukan tindak indisipliner tersebut pada Maret-Agustus 2023.
Tetapi, beberapa guru mangkir dari panggilan yang membuat Tiurmaida tidak menandatangani pencairan gaji untuk bulan Agustus 2023.
"Tapi, kan berimbas ke seluruh guru yang ada di situ," kata Laksamana.
Baca juga: Kisah Pilu Guru di Bengkulu, Mata Buta Usai Diketapel Orangtua Siswa
Gaji guru sudah dicairkan
Laksamana menyampaikan, gaji guru di SMPN 15 Kota Medan bulan Agustus ditahan hingga 5 September 2023.
Pihaknya kemudian menerima laporan bahwa gaji guru ditahan pada 6 September 2023.
Setelah itu, Disdikbud Medan menginstruksikan kepada Tiurmaida untuk menandatangani pencairan gaji.
"Di tanggal 8 (September) itu kita monitor gaji sudah dibayarkan per sore hari sudah masuk ke rekening masing-masing (guru)," ungkap Laksamana.
Baca juga: Sibuk Dharma Wanita, Guru ASN Istri Sekda Ogan Ilir Setahun Tidak Mengajar, Tetap Dapat Sertifikasi
Guru bolos mengajar dan minta kerabat menggantikan
Di sisi lain, Laksamana juga mengungkapkan tindakan indisipliner yang dimaksud Tiurmaida sehingga ia tidak mencairkan gaji guru.
Ia mengatakan, delapan guru yang melanggar disiplin itu di antaranya meninggalkan kelas tanpa izin.
Bahkan, Disdikbud Medan juga menerima laporan ada guru di SMPN tersebut yang meninggalkan kelas lalu meminta kerabatnya yang bukan guru untuk mengajar.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Guru Honorer oleh Oknum ASN di Makassar
Alasan guru keluar kelas
Laksamana menjelaskan, ada beberapa alasan yang digunakan guru SMPN 15 ketika meninggalkan kelas.
Mereka beralasan meninggalkan kelas untuk mengurus kepentingan keluarga. Namun, hal ini dinilai Laksamana sebagai alasan yang dicari-cari dan berulang-ulang.
"Semuanya alasan-alasan normatif. Macem-macem," tambahnya.
Sementara soal dugaan guru SMPN 15 Medan melakukan double job, atau memiliki pekerjaan lain di luar sebagai guru, hal ini masih ditelusuri.
Baca juga: Duduk Perkara Guru di Karawang Disiram Air Keras, Mata Buta, dan Tak Punya Biaya Operasi
Tidak boleh menahan gaji guru
Pihaknya menambahkan, keputusan Tiurmaida menahan gaji guru sebenarnya tidak boleh dilakukan. Sebab, guru yang tidak terbawa masalah turut tidak dicairkan gajinya.
Tiurmaida juga sudah dijatuhi sanksi berupa peringatan keras dan diminta untuk membuat pernyataan bahwa ia tidak akan menahan gaji guru kembali.
Di sisi lain, Laksamana juga menyatakan, keputusan menahan gaji guru merupakan keputusan yang sepihak dan merugikan.
Soal guru yang melanggar disiplin karena meninggalkan kelas atau memiliki double job, sanksi untuk mereka tengah dikaji berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2019.
Laksamana mengatakan, mereka yang mangkir mengajar dan memiliki double job akan dijatuhi sanksi berupa penundaan jabatan.
"Nanti, kita lihat sesuai dengan level-level kesalahannya, normanya seperti apa," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.